Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

Sabu Senilai Rp 550 Juta Dimusnahkan, Hasil Pengungkapan Polresta Bandar Lampung Selama Tahun 2024

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay memusnahkan ribuan gram narkotika hasil kejahatan.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Bandar Lampung Maudin hadir dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika di halaman Polresta Bandar Lampung, Selasa (21/1/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay memusnahkan ribuan gram narkotika hasil kejahatan.

Kapolresta mengatakan, ribuan gram barang haram yang dimusnahkan itu merupakan hasil pengungkapan polisi selama tahun 2024.

"Kami hari ini memusnahkan barang haram hasil pengungkapan selama 2024," kata Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay di lapangan Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (21/1/2025).

Adapun barang haram tersebut ialah ganja 9.238,98 gram senilai Rp 18 juta, sabu-sabu 550,18 gram senilai Rp 550 Juta, dan 347 butir pil ekstasi senilai Rp 104 juta.

Lewat pemusnahan tersebut, Kombes Pol Alfret mengatakan polisi telah menyelamatkan sekitar 1.700 jiwa dari bahaya narkotika.

Pada kesempatan itu Polresta Bandar Lampung menyatakan telah menangkap 13 pelaku beserta barang bukti narkotika.

"Selama tahun 2024 kami berhasil menangkap 13 orang tersangka," tambahnya, saat diwawancarai awak media di sela-sela pemusnahan narkotika di Mapolresta Bandar Lampung.

Belasan tersangka yang diringkus umumnya berperan sebagai pengedar hingga bandar.

Mereka ditangkap setelah polisi menerima 13 laporan dari masyarakat.

Dia menambahkan, 13 pelaku narkotika yang berhasil dibekuk tersebut rata-rata berasal dari jaringan Provinsi Aceh dan Riau.

"Kami amankan 13 tersangka yang merupakan bandar dan pengedar, mereka rata-rata jaringan Aceh dan Riau," kata Kapolresta.

Dia juga menjelaskan, 12 orang pelaku narkotika merupakan hasil tangkapan polresta, sementara satu tersangka lainnya merupakan kiriman dari Polsek Telukbetung Utara.

Kasi Pidum Bandar Lampung Maudin yang hadir dalam pemusnahan itu mengatakan, barang bukti narkotika tersebut sebelumnya digunakan penyidik untuk melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

"Digunakan penyidik untuk pembuktian persidangan sebelum pemusnahan," terangnya. 

Kamtibmas Tetap Terjaga

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved