Putusan Pilkada MK
Bawaslu Pringsewu Hadiri Sidang Putusan di MK, Suprondi: Keputusan Final dan Mengikat
MK dijadwalkan mengumumkan putusan sela atau dismisal terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Pringsewu
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan mengumumkan putusan sela atau dismisal terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Pringsewu pada Selasa (4/2/2025).
Ketua Bawaslu Pringsewu, Suprondi mengatakan, dirinya hadir di Jakarta untuk mengikuti agenda sidang di MK.
Suprondi menyebut, keputusan MK memiliki peran krusial dalam menegakkan keadilan dan memastikan arah demokrasi di Kabupaten Pringsewu.
“Keputusan ini akan menjadi penentu hasil dari Pilkada serta arah kemajuan demokrasi di Bumi Jejama Secancanan,” katanya kepada Tribun Lampung.
Sebagai lembaga peradilan, MK telah menjalankan kewenangannya dengan baik.
“Keadilan material harus dimulai dengan keadilan prosedural, dan keputusan MK bersifat final serta mengikat,” ujar Suprondi.
Ia juga berharap masyarakat Pringsewu dapat menerima keputusan MK dengan baik sebagai bagian dari proses demokrasi yang konstitusional.
“Keputusan ini diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan di tengah masyarakat Pringsewu, kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati putusan MK demi menjaga stabilitas dan kondusifitas daerah,” tambahnya.
Kemudian, putusan MK dalam perkara PHPU menjadi salah satu langkah penting dalam memastikan bahwa proses demokrasi berjalan sesuai aturan dan prinsip keadilan.
(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)
Bawaslu Pesawaran Imbau Masyarakat Terima Apa Pun Putusan MK Soal Hasil Sengketa Pilkada |
![]() |
---|
MK Bacakan Putusan Gugatan Hasil Pilkada Pesawaran Besok, Begini Analisis Akademisi Hukum Unila |
![]() |
---|
Gugatan PHPU Pilkada Pesawaran di MK Berlanjut, KPU Siapkan Saksi Ahli |
![]() |
---|
Paslon 02 Siap Hadapi Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Pesawaran di MK pada 7 Februari 2025 |
![]() |
---|
Sidang Pemeriksaan Sengketa Pilkada Pesawaran di MK Dijadwalkan 7 Febuari 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.