Putusan Pilkada MK

Bawaslu Pringsewu Hadiri Sidang Putusan di MK, Suprondi: Keputusan Final dan Mengikat

MK dijadwalkan mengumumkan putusan sela atau dismisal terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Pringsewu

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya
HADIR DI JAKARTA - Ketua Bawaslu Pringsewu menyebut kehadirannya di Jakarta para sidang putusan MK, besok (5/2/2025).  Suprondi saat diwawancarai kepada Tribun Lampung, Selasa (26/11/2024) sore. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan mengumumkan putusan sela atau dismisal terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Pringsewu pada Selasa (4/2/2025).

Ketua Bawaslu Pringsewu, Suprondi mengatakan, dirinya hadir di Jakarta untuk mengikuti agenda sidang di MK. 

Suprondi menyebut, keputusan MK memiliki peran krusial dalam menegakkan keadilan dan memastikan arah demokrasi di Kabupaten Pringsewu.  

“Keputusan ini akan menjadi penentu hasil dari Pilkada serta arah kemajuan demokrasi di Bumi Jejama Secancanan,” katanya kepada Tribun Lampung.

Sebagai lembaga peradilan, MK telah menjalankan kewenangannya dengan baik.

“Keadilan material harus dimulai dengan keadilan prosedural, dan keputusan MK bersifat final serta mengikat,” ujar Suprondi.  

Ia juga berharap masyarakat Pringsewu dapat menerima keputusan MK dengan baik sebagai bagian dari proses demokrasi yang konstitusional.  

“Keputusan ini diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan di tengah masyarakat Pringsewu, kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati putusan MK demi menjaga stabilitas dan kondusifitas daerah,” tambahnya.  

Kemudian, putusan MK dalam perkara PHPU menjadi salah satu langkah penting dalam memastikan bahwa proses demokrasi berjalan sesuai aturan dan prinsip keadilan.  

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved