Putusan Pilkada MK

Tim Pengacara Hadiri Sidang Putusan Sela di MK, Paslon 02 Pesawaran Optimistis Gugatan Diterima

Sidang putusan sela  terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPU) 2024 untuk Kabupaten Pesawaran digelar di Mahkamah Konstitusi (MK)

|
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: taryono
Instagram PKS Pesawaran
REKOMENDASI - Momen Nanda Indira menerima rekomendasi sebagai Calon Bupati Pesawaran pada Pilkada 2024 di DPD PKS Pesawaran di Kantor DPD PKS Pesawaran, Jumat (5/7/24). Sidang putusan sela  terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPU) 2024 untuk Kabupaten Pesawaran digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (4/2/2025).  

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Sidang putusan sela  terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPU) 2024 untuk Kabupaten Pesawaran digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (4/2/2025). 

Paslon 02 yang mengajukan gugatan atas hasil Pilkada Pesawaran menaruh harapan besar pada putusan MK.

Ketua DPD PKS Pesawaran, Yudi Handoko, yang juga perwakilan partai pengusung Paslon 02, mengonfirmasi, yang hadir dalam sidang hari ini hanya tim pengacara dan keluarga pasangan calon.  

“Tim pengacara dan keluarga yang berangkat untuk mendengarkan langsung putusan dari MK,”ujar Yudi saat dikonfirmasi.  

Ia juga mengungkapkan harapan besarnya agar putusan MK berpihak pada Paslon 02.

Saat ditanya apakah pihaknya optimis gugatan akan diterima, Yudi dengan yakin menyatakan keyakinannya bahwa perjuangan mereka di MK akan membuahkan hasil positif.  

“Insya Allah, mohon doanya,” tutupnya.  

Sidang PHPU di MK hari ini dimulai pukul 08.00 WIB dan terbagi dalam tiga panel. 

Kabupaten Pesawaran masuk dalam Panel II bersama sejumlah daerah lain seperti Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Ponorogo, dan Kota Medan. 

Putusan MK akan menjadi penentu akhir terkait sengketa Pilkada yang diajukan oleh Paslon 02 Pesawaran.

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved