Berita Lampung

139 Calon Haji Pesawaran Lampung Lunasi BPIH

Sebanyak 139 calon jemaah haji (Calhaj) asal Pesawaran telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) untuk musim haji 2025.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: soni
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
LUNASI BPIH - Keberangkatan calon jemaah haji Pesawaran 2023. Sebanyak139 calon jemaah haji Pesawaran telah melakukan pelunasan BPIH. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pesawaran - Sebanyak 139 calon jemaah haji (Calhaj) asal Pesawaran telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) untuk musim haji 2025.

Pelunasan ini setelah jemaah dinyatakan memenuhi syarat istithaah kesehatan oleh Puskes Haji yang ditunjuk Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Pesawaran.

Staf Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Pesawaran Ahmad menjelaskan, pelunasan BIPIH tahap pertama berlangsung sejak 14 Februari hingga 14 Maret 2025.

“Jamaah haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota tahun ini wajib ikut pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.

Jika memenuhi syarat istithaah kesehatan, mereka dapat langsung melunasi BIPIH di bank penerima setoran awal atau bank penerima setoran BIPIH pengganti,” ujarnya kepada Tribun Lampung, Jumat (28/2).

Menurut Ahmad, selain syarat kesehatan, calon jemaah juga harus terdaftar sebagai peserta aktif program JKN sebelum melunasi biaya haji.

Adapun bank yang ditunjuk untuk menerima pembayaran antara lain Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Muamalat, serta bank syariah lainnya.

Ahmad menjelaskan, prosedur pelunasan BIPIH berbeda antara jemaah reguler dan cadangan.

“Jemaah reguler, baik yang berdasarkan urut porsi maupun prioritas lansia, melunasi pada tahap pertama, sementara itu jemaah cadangan akan melunasi pada tahap kedua, yaitu mulai 24 Maret hingga 17 April 2025,” jelasnya.

Bagi jemaah yang ingin melimpahkan porsi haji karena alasan meninggal dunia atau sakit permanen, Kemenag Pesawaran telah menyediakan mekanisme pelimpahan ke ahli waris.

“Ahli waris harus melengkapi persyaratan yang telah ditentukan untuk bisa mengambil porsi haji dari anggota keluarga yang tidak bisa berangkat,” tambahnya.

Bagi jemaah yang sudah melunasi BIPIH tetapi ingin menunda keberangkatan, mereka wajib melapor ke Kantor Kementerian Agama Pesawaran.

“Jemaah harus menandatangani surat pernyataan bermaterai agar status keberangkatannya dapat disesuaikan kembali,” jelas Ahmad.

Kemenag Pesawaran telah melakukan sosialisasi terkait pelunasan BIPIH kepada seluruh calhaj.

Ahmad berharap para jemaah yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan segera melunasi biaya perjalanan haji sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved