berita terkini nasional

Terkuak Jenis Racun Mematikan yang Digunakan Bunuh Ayah dan Anak di Blora

Polisi mengungkap ternyata bukan racun gulma yang digunakan MK membunuh Muslikin (45) dan anaknya S (9), dengan mencampurkan ke minuman.

Tribunjateng.com/ Polres Blora
PELAKU PEMBUNUHAN DITANGKAP: Sejumlah petugas berpose dengan pelaku pembunuhan di Blora, Selasa (25/2/2025). Polisi memperlihatkan pelaku yang membunuh ayah dan anak di Blora. Adapun jenis racun yang digunakan pelaku adalah apotas dan racun tikus. 

Tribunlampung.co.id, Blora - Polisi mengungkap ternyata bukan racun gulma yang digunakan MK membunuh Muslikin (45) dan anaknya S (9), dengan mencampurkan ke minuman.

Bahkan, racun yang digunakan tersebut tergolong cukup mematikan.

Diketahui, kasus pembunuhan Muslikin (45) dan anaknya S (9) di Dukuh Wangil, Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, terjadi pada Jumat (21/2/2025).

Informasi awal menyebutkan racun tersebut adalah racun gulma.

Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, pihak kepolisian menemukan racun yang digunakan adalah apotas dan racun tikus.

Tersangka berinisial MK ditangkap pada Selasa (25/2/2025), di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, mengonfirmasi MK telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, menjelaskan MK mengakui telah mencampurkan racun ke dalam air mineral di rumah korban.

"Jadi sebetulnya indikasi atau informasi awal dari masyarakat sekitar itu terkena racun gulma."

"Tetapi dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan terhadap tersangka, dia mengakui bahwa racun yang dicampur di air mineral yang ada di rumah korban itu berupa apotas dicampur dengan racun tikus cair," jelasnya, Senin (3/3/2025).

Lebih lanjut, AKP Selamet, menjelaskan cara korban mencampur racun itu ke air mineral yang akhirnya diminum oleh korban.

"Jadi kedua obat itu dicampur, kalau apotas itu digerus sampai lembut terus dicampur dimasukkan ke dalam botol ukuran 600 mililiter dicampurkan di dalamnya," terangnya.

Selamet juga mengungkapkan MK adalah ipar dari Muslikin.

"Tersangka ini menikah dengan adik dari istri korban."

"Jadi antara korban dengan tersangka sama-sama menikah dengan anak dari mertua yang sama," tambahnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved