Kasus Narkoba di Lampung Selatan

Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional dari Malaysia

Polres Lampung Selatan berhasil mengagalkan penyeludupan narkoba jaringan internasional dari Malaysia.

Tribunlampung.co.id/Dominus Desmantri Barus
JARINGAN NARKOBA INTERNASIONAL - Polres Lampung ungkap kasus narkoba di halaman Polres Lampung Selatan, Jumat (7/3/2025). Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, mengatakan pihaknya berhasil menggagalkan penyeludupan narkoba jaringan internasional dari Malaysia. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Polres Lampung Selatan berhasil mengagalkan penyeludupan narkoba jaringan internasional.

Nilai Transaksi narkoba yang diamankan Polres Lampung Selatan mencapai Rp 4 miliar.

Polres Lampung Selatan ikut menyelamatkan 24 ribu jiwa dari bahaya narkoba.

Hal itu dikatakan Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin saat ungkap kasus narkoba di halaman Polres Lampung Selatan, Jumat (7/3/2025).

Ungkap kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, didampingi KasatRes Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Widodo Prasojo, dan Kasi Humas Polres Lampung Selatan AKP I Wayan Susul.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, mengatakan pihaknya berhasil mengagalkan penyeludupan narkoba jaringan internasional.

"Kita berhasil mengagalkan penyeludupan narkoba jaringan internasional dari Malaysia," ujarnya.

Dari jumlah barang bukti yang berhasil disita apabila dinilai secara ekonomis sebesar Rp 4.012.000.000.

Dari jumlah barang bukti yang berhasil disita maka jiwa yang dapat diselamatkan sebanyak  24 ribu jiwa.

Ia mengatakan pihaknya berhasil menggagalkan penyeludupan narkoba tersebut dari patroli rutin di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.

"Jumat (21/2/2025) sekira pukul 20.00 WIB, di Pintu Masuk Pelabuhan Bakauheni, Desa Bakauheni Kecamatan Bakauheni Lampung Selatan atau area pemeriksaan seaport Interdiction melintas kendaraan ekspedisi J&T jenis truk Fuso warna Hijau Nopol B 9839 UEX yang dikendarai oleh Madroji bermuatan paket dan pada waktu dilakukan penggeledahan telah ditemukan 1  kotak kardus warna cokelat. Pas diperiksa isinya narkoba," ujarnya.

"Lalu Minggu (2/3/2025) sekira pukul 22.30 WIB, di area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung, telah dilakukan penggeledahan barang bawaan penumpang kendaraan Bus Handoyo nopol AA 7620 OA, terhadap barang bawaan Subairi. Berupa tas ransel warna kombinasi meras dan hitam didalamnya terdapat mesin las merk Heli Profesional warna kuning. Saat mesin las dibuka ditemukan 4 bungkus dilakban warna biru berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat brutto 4.000 gram, selanjutnya pelaku dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Lampung Selatan guna pemeriksaan selanjutnya," sambungnya.

Ia mengatakan pihaknya mengamankan tiga pelaku penyeludupan narkoba.

"Pelaku yang diamankan dua orang. Victorius Sasmita (50) warga Pengembak, Denpasar Selatan, Provinsi Bali. Pelaku lainnya Anak Agung Made Purnama (39) warga Jalan Soka, Denpasar Brinlink Dangin, Tangkluk Kesiman, kecamatan Denpasar Timur, Provinsi Bali," ujarnya.

"Subairi (36) warga Desa Gunung Kesan, Kecamatan Karangpenang, Sampang, Jawa Timur," ujarnya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved