Berita Lampung

Siswi SMP di Lampung Tengah Polisikan Pacar Usai 2 Kali Dirudapaksa

Seorang siswi SMP melaporkan kekasihnya ke Polsek Bumiratu Nuban Polres Lampung Tengah karena menjadi korban asusila.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
POLISIKAN PACAR - Foto ilustrasi. Siswi SMP di Lampung Tengah polisikan pacar usai dua kali dirudapaksa. Pelaku ditangkap polisi, Kamis (13/3/2025). 

"Pelaku dijerat tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang Nomor 1 Tahun 2016 tetang perubahan kedua atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak jo pasal 76D dan pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved