3 Polisi Gugur di Way Kanan Lampung
TNI AD Tidak Akan Lindungi Tersangka Penembak Polisi di Way Kanan Lampung
Pihak TNI tidak ragu menghukum prajuritnya, bahkan sampai dipecat jika memang terbukti melanggar hukum.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Pihak TNI tidak ragu menghukum prajuritnya, bahkan sampai dipecat jika memang terbukti melanggar hukum.
Hukuman itu juga bisa diterapkan dalam kasus penembakan tiga polisi saat menggerebek arena sabung ayam di Way Kanan, Lampung, jika memang dua prajurit TNI terbukti bersalah dalam kasus tersebut.
"Ngapain kita lindungi-lindungi. Sudah jelas kata Panglima TNI, kalau bagi prajurit yang melanggar hukum, ya kita proses," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi saat ditemui di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (27/3/2025).
"Ngapain takut, kalau prajurit pecat-pecat. Kan yang daftar jadi prajurit TNI banyak," tambah dia.
Kapuspen menegaskan bahwa hingga kini Mabes TNI terus mengikuti jalannya penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.
Hal itu, menurut Kristomei, juga sesuai arahan dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
"Masalah proses hukum yang di Lampung ya, artinya kan kemarin sudah disampaikan tersangka-tersangkanya, dari petunjuk dari Panglima TNI kita ikuti saja, proses investigasi, penyelidikan dan belum selesai," ujar Kristomei.
Jenderal bintang satu itu menegaskan tidak ada perlindungan dari TNI kepada prajurit yang terbukti bersalah dalam kasus penembakan tiga polisi di Lampung.
"Kalau memang betul terbukti bersalah, dan benar-benar betul-betul dia melakukan itu, sesuai hasil scientific investigation dan sebagainya, yang telah dikembangkan oleh tim investigasi, ya kita hukum seberat-beratnya," ujar Kapuspen.
Apalagi dia menyebutkan, bahwa TNI memiliki banyak prajurit baru.
Hari ini saja, kata dia, Panglima baru melantik 805 perwira prajurit karier tahun anggaran 2025.
Oleh sebab itu, TNI ditegaskan tidak akan melindungi prajurit yang bertingkah laku buruk.
"Jadi, ngapain melindungi yang jelek. Sudah hukum sajalah, banyak yang daftar kok," imbuhnya.
Hal senada juga dikemukakan Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana.
Ia mengatakan, pihaknya berjanji tidak akan melindungi prajurit yang menjadi tersangka usai menembak mati tiga polisi di arena judi sabung ayam di Lampung.
Kopda Bazarsah, Penembak 3 Polisi di Lampung Dituntut Hukuman Mati |
![]() |
---|
Breaking News Kopda Bazarsah, Penembak 3 Polisi Polda Lampung Jalani Sidang Tuntutan |
![]() |
---|
Sosok Bripka F yang Disebut Kopda Bazarsah Terima Setoran Judi Sabung Ayam |
![]() |
---|
Kebohongan Kopda Bazarsah Terkuak, Posisi Menembak Korban Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Kalahkan Gaji Jenderal, Pendapatan Bazarsah dari Judi Tembus Rp 30 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.