Berita Terkini Nasional

Syafril Firdaus Dokter Kandungan Garut Jadi Tersangka, Tak Cuma Melecehkan Pasien

Pelecehan yang diduga dilakukan dokter kandungan M Syafril Firdaus atau MSF adalah kepada pasien ibu hamil (bumil).

TribunJabar.id/Sidqi Al Ghifari
DIGIRING POLISI - Tampang M Syafril Firdaus atau MSF oknum dokter kandungan pelaku pelecehan seksual terhadap pasiennya di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Ia dihadirkan dalam ekpose kasus yang menjeratnya, Kamis (17/4/2025). Syafril bukan ditetapkan menjadi tersangka pelecehan yang terekam CCTV saat melakukan USG. Dia menjadi tersangka rudapaksa terhadap pasien yang terjadi pada 24 Maret 2025 lalu. 

Setelah kejadian itu, korban segera melapor kepada pihak berwajib, dan hingga kini polisi telah memeriksa sepuluh orang saksi.

Sementara itu, tentang rekaman CCTV yang viral dan diduga melibatkan MSF, Fajar mengatakan penyelidikan kasus tersebut masih terus didalami.

"Korban yang ada di dalam video tersebut sudah kami ketahui, identitasnya. Kami sudah dorong untuk melapor tapi korban menyampaikan akan berkonsultasi dulu dengan keluarganya," ucapnya.

Fajar menyampaikan pihaknya saat ini menghormati keputusan korban yang ada di dalam video tersebut apakah nanti akan melapor atau tidak.

"Korban akan menjadi permasalahan pribadinya jika dibawa ke publik, kami menyadari itu sehingga kami tidak serta merta membawa korban ke ranah proses penyidikan," ungkapnya.

Dalam kasus ini, MSF dikenai pasal 6 huruf b dan/atau c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta.

Polda jabar kontak influencer
Selain itu, Polda Jawa Barat juga telah menghubungi sejumlah influencer yang berkaitan dengan informasi jumlah korban dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh MSF.

Diketahui, beberapa influencer aktif membagikan informasi tersebut.

Namun, langkah Polda Jabar belum mendapat tanggapan.

"Kami menyampaikan kepada seluruh masyarakat untuk bisa menjaga privasi korban, karena di sini ketika dia sudah menjadi korban kekerasan seksual, juga menjadi korban sosial di media sosial," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, kepada wartawan di Mapolres Garut, Kamis (17/4/2025).

Ia menuturkan proses hukum dalam kasus ini bergantung pada keberanian korban untuk melapor secara resmi.

Tanpa adanya laporan formal dari korban, penanganan hukum akan menemui hambatan.

Ia pun mengimbau agar korban segera melapor ke pihak berwenang.

"Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban, kami harap bisa melapor," ungkapnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved