Lampung Utara

BPJS Kesehatan Cabang Kotabumi Bersama Kemenag Pastikan Perlindungan Kesehatan Jamaah Haji 

BPJS Kesehatan Cabang Kotabumi gandeng Kemenag Lampung Barat gelar Sosialisasi Program JKN kepada para calon jamaah haji setempat, Rabu (9/4/2025).

Dokumentasi BPJS Kesehatan Cabang Kotabumi
KOLABORASI GELAR SOSIALISASI - BPJS Kesehatan Cabang Kotabumi gandeng Kemenag Lampung Barat gelar Sosialisasi Program JKN kepada para calon jamaah haji setempat, Rabu (9/4/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung UtaraBPJS Kesehatan Cabang Kotabumi bekerjasama dengan Kementerian Agama (Kemenag) Lampung Barat gelar Sosialisasi Program JKN kepada para calon jamaah haji di Lampung Barat, Rabu (9/4/2025).

Upaya ini sebagai langkah dalam mendorong tingkat pemahaman masyarakat, khususnya para jemaah haji terhadap Program JKN.

BPJS Kesehatan ingin memastikan jemaah haji dan petugas haji untuk terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ketentuan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh haji beserta anggota keluarganya mendapatkan perlindungan kesehatan yang optimal sebelum keberangkatan dan saat setelah setelah kembali ke tanah air.

Kepala Kementerian Agama Lampung Barat Miftahus Surur mengajak para pengurus dan calon jamaah haji di Lampung Barat memastikan status kepesertaan mereka dalam Program JKN.

“Kemenag sangat mendukung terkait penyelenggaraan kegiatan ini. Oleh karena itu, kami fasilitasi untuk bertemu dengan para pengurus dan calon jamaah haji. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kesehatan jemaah haji lebih terlindungi, sehingga mereka dapat menjalankan ibadah dengan nyaman dan aman,” ujar Miftahus.

Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus juga memberikan pernyataan selaras. Ia turut mendukung Program JKN bagi petugas dan calon jamaah haji.

“Kesehatan calon jamaah haji pasti menjadi perhatian kita semua. BPJS Kesehatan ini erat kaitannya dengan perlindungan kesehatan. Harapan kami dengan adanya kolaborasi yang baik ini akan mendukung kesehatan calon jamaah haji menjadi lebih kuat,” ujar Parosil.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kotabumi Wahyu Santoso menyatakan, peserta JKN dapat memanfaatkan layanan kesehatan sejak proses persiapan keberangkatan.

Jamaah haji bisa menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum berangkat, mendapatkan layanan medis jika mengalami kendala kesehatan setelah kembali dari ibadah, serta memperoleh penanganan jika membutuhkan pelayanan kesehatan sebelum keberangkatan.

“Dengan kepesertaan JKN yang aktif, jamaah haji dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang karena memiliki akses layanan kesehatan jika sewaktu-waktu diperlukan baik sebelum keberangkatan maupun setelah kembali ke tanah air.," ucapnya.

"Sebagai bentuk dukungan, BPJS Kesehatan juga aktif melakukan sosialisasi terkait manfaat JKN kepada petugas dan calon jamaah haji agar mereka memahami pentingnya kepesertaan yang aktif selama menjalankan ibadah,” jelas Wahyu.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengungkapkan, kebijakan ini juga merupakan upaya dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji baik di tahun 2025 maupun di masa yang akan datang. 

Sejak tahun 2017 syarat kepesertaan JKN memberikan dampak positif bagi jemaah haji dan petugas haji, khususnya saat persiapan sebelum keberangkatan ke tanah suci dan kepulangan kembali ke tanah air. 

”Kesehatan jemaah haji dan petugas haji merupakan prioritas utama. Dengan adanya perlindungan Program JKN, jemaah haji dapat memperoleh layanan kesehatan yang dibutuhkan tanpa harus khawatir dengan biaya pengobatan," kata Ghufron. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved