Berita Lampung

Empat Napi di Lampung Bersekongkol Peras Korban Rp 150 Juta

Petugas Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung menggelar konferensi pers (konpres) dengan menghadirkan empat tersangka yang melanggar UU ITE

Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
KOMPLOTAN NAPI - Komplotan napi tersangka UU ITE digiring ke ruang tahanan Mapolda Lampung, Rabu (30/4/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Petugas Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung menggelar konferensi pers (konpres) dengan menghadirkan empat tersangka yang melanggar UU ITE, Rabu (30/4).

Keempat tersangka diketahui berstatus narapidana, dan diduga bersekongkol dalam kasus pemerasan yang menyebabkan korbannya dirugikan hingga Rp 150 juta.

Dari empat tersangka satu di antaranya merupakan wanita.

Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Derry Agung Wijaya mengatakan, para tersangka punya peran berbeda.

"Tersangka E yang melakukan perkenalan dengan korban," kata Kombes Pol Derry Agung Wijaya.

Tersangka E secara inten berkenalan dengan korban lewat WhatsApp.

Dalam perkenalan ini tersangka E mengaku sebagai anggota Polri. Keduanya berkomunikasi dengan mesra hingga foto dan video asusila korban rela dikirimkan ke tersangka.

Tersangka lainnya A mendapatkan tugas dari E untuk mengedit foto dan video korban untuk disebarluaskan.

Adapun tersangka MA punya peran sebagai kurir atau mengambil uang yang ditransfer korban dengan bank yang berbeda.

Kemudian tersangka F yang menampung semua barang tindak pidana kejahatan tersebut.

"Mereka diamankan secara terpisah, kami melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini sebelum Lebaran," kata Kombes Pol Derry.

Kombes Pol Derry Agung Wijaya menambahkan, para tersangka dalam aksinya menebar 100 chat kepada calon mangsa secara random melalui chat WhatsApp.

"Jadi pelaku tebar jala, dari 100 chat itu bila ada yang merespons akan ditindaklanjuti oleh mereka hingga korban merugi ratusan juta," kata Kombes Pol Derry.

"Kami tengah melakukan penyelidikan jika ada korban lainnya yang berhubungan dengan UU ITE," ujarnya.

Untuk memuluskan tujuannya tersangka mengancam dengan menggunakan medsos.

 "Dari hasil penyelidikan kami tetap melakukan pengembangan dan ada 4 tersangka, tapi kami masih terus mendalami apakah ada korban dan pelaku lainnya," ujar Kombes Pol Derry.

Mantan Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung ini menambahkan, untuk mengungkap kasus ini kepolisian telah menggandeng rutan dan lapas.

Kombes Pol Derry Agung Wijaya mengatakan,berdasarkan pemeriksaan korban mengaku berawal kenal tersangka dari media sosial TikTok.

Perkenalan itu kemudian berlanjut saling bertukar nomor telepon. Seterusnya korban dan pelaku berkomunikasi melalui WhatsApp secara intens.

"Selanjutnya terjadi pemberian data dalam bentuk konten seksual.

Pada akhirnya pelaku mengancam korban menyebarluaskan video atau foto seksual yang korban kirim ke pelaku yang mengaku polisi," kata Kombes Pol Derry.

Karena perbuatannya, tersangka A, E, MA dan F terancam pasal 35 Jo pasal 51 UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 12 miliar. (byu)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved