Berita Terkini Nasional

Fakta Baru Kematian Jurnalis Juwita, Oknum TNI AL Gadai Motor Biayai Pembunuhan

Ternyata oknum TNI AL yang diduga melakukan pembunuhan terhadap jurnalis Juwita telah merencanakan perbuatannya itu.

Kolase BanjarmasinPost.co.id/Stanislaussene | Instagram @/juwita0515
WARTAWATI DIBUNUH TNI - (Kiri) Tersangka Jumran, oknum TNI AL Balikpapan, Kalimantan Timur, mengenakan baju tersangka saat menjalani proses rekonstruksi pembunuhan Jurnalis Juwita di Gunung Kupang, Cempaka, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (5/4/2025).(Kanan) Foto korban Juwita semasa hidup yang diunggah di akun Instagram pribadinya. Jumran diduga membunuh Juwita di Banjarbaru pada Sabtu (22/3/2025). Fakta baru kematian jurnalis Juwita, oknum TNI AL gadai motor biayai pembunuhan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Kalimantan Selatan - Terungkap fakta baru terkait kematian jurnalis Juwita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Ternyata oknum TNI AL yang diduga melakukan pembunuhan terhadap jurnalis Juwita telah merencanakan perbuatannya itu.

Bahkan pelaku pembunuhan oknum TNI AL bernama Jumran sempat menggadai motor untuk biaya operasional perbuatannya.

Motor oknum TNI AL tersebut tergadai dengan harga Rp 15 juta kemudian digunakan pelaku untuk mendatangi jurnalis Juwita dan membunuhnya.

Diketahui, kasus pembunuhan yang melibatkan Kelasi Satu Jumran sebagai terdakwa, dan korbannya bernama Juwita, telah memasuki sidang perdana, pada Senin (5/5/2025).

Oknum TNI AL itu diadili di Pengadilan Militer (PM) I-06 Banjarmasin di Jalan Trikora, Kemuning, Banjarbaru.

Total ada enam saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut.

Sejumlah fakta baru pun terungkap dari soal hubungan badan hingga Jumran sempat ketakutan.

1. Bantah hubungan badan

Seorang saksi bernama Susi Anggraini menyebut, terdakwa dan korban sempat melakukan hubungan badan di sebuah hotel pada akhir 2024 lalu.

Jumran di hadapan majelis hakim membantah telah melakukan hubungan seksual layaknya suami istri.

Oknum TNI itu juga tidak mengakui telah melakukan penganiayaan kepada Juwita.

"Tidak ada mempiting dan mendorong. Kami tidak melakukan hubungan badan pada saat di hotel," kata Jumran, Senin, dikutip dari Tribunbanjarbaru.com.

Mendengar bantahan tersebut, saksi Susi Anggraini tetap dengan pendiriannya.

Ia bersaksi mengetahui informasi, Jumran telah menganiaya dan melakukan hubungan badan dengan korban.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved