Berita Terkini Nasional

Fakta Baru Kematian Jurnalis Juwita, Oknum TNI AL Gadai Motor Biayai Pembunuhan

Ternyata oknum TNI AL yang diduga melakukan pembunuhan terhadap jurnalis Juwita telah merencanakan perbuatannya itu.

Kolase BanjarmasinPost.co.id/Stanislaussene | Instagram @/juwita0515
WARTAWATI DIBUNUH TNI - (Kiri) Tersangka Jumran, oknum TNI AL Balikpapan, Kalimantan Timur, mengenakan baju tersangka saat menjalani proses rekonstruksi pembunuhan Jurnalis Juwita di Gunung Kupang, Cempaka, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (5/4/2025).(Kanan) Foto korban Juwita semasa hidup yang diunggah di akun Instagram pribadinya. Jumran diduga membunuh Juwita di Banjarbaru pada Sabtu (22/3/2025). Fakta baru kematian jurnalis Juwita, oknum TNI AL gadai motor biayai pembunuhan. 

Berdasarkan fakta-fakta dalam sidang, tim oditur menjerat Jumran dengan pasal pembunuhan berencana.

Ia didakwa pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sebagai dakwaan primair.

Sementara, dakwaan subsider atau dakwaan alternatif, yaitu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam primair pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP," jelas Sunandi.

5. Soal tes DNA

Sunandi menjelaskan, ada 11 orang saksi yang tertuang di dalam surat dakwaan.

Sudah ada enam orang saksi yang hadir di sidang pada Senin (5/5/2025).

Sementara, lima orang sisanya akan memberikan kesaksiannya di sidang lanjutan pada Kamis (8/5/2025) mendatang.

Terkait sidang kedua, Sunandi tidak menutup kemungkinan akan menjadikan hasil tes DNA dari sampel di rahim korban.

"Perlu diketahui ini kan perkara atensi, kita bekerja cepat gerak cepat."

"Hasil tes DNA itu bisa dijadikan alat bukti baru untuk memperkuat fakta-fakta di persidangan," jelasnya.

Informasi tambahan, terdakwa Jumran yang tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan di sidang pertama.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

BACA BERITA POPULER

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved