Berita Terkini Nasional
Fakta Baru Kematian Jurnalis Juwita, Oknum TNI AL Gadai Motor Biayai Pembunuhan
Ternyata oknum TNI AL yang diduga melakukan pembunuhan terhadap jurnalis Juwita telah merencanakan perbuatannya itu.
Berdasarkan fakta-fakta dalam sidang, tim oditur menjerat Jumran dengan pasal pembunuhan berencana.
Ia didakwa pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sebagai dakwaan primair.
Sementara, dakwaan subsider atau dakwaan alternatif, yaitu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam primair pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP," jelas Sunandi.
5. Soal tes DNA
Sunandi menjelaskan, ada 11 orang saksi yang tertuang di dalam surat dakwaan.
Sudah ada enam orang saksi yang hadir di sidang pada Senin (5/5/2025).
Sementara, lima orang sisanya akan memberikan kesaksiannya di sidang lanjutan pada Kamis (8/5/2025) mendatang.
Terkait sidang kedua, Sunandi tidak menutup kemungkinan akan menjadikan hasil tes DNA dari sampel di rahim korban.
"Perlu diketahui ini kan perkara atensi, kita bekerja cepat gerak cepat."
"Hasil tes DNA itu bisa dijadikan alat bukti baru untuk memperkuat fakta-fakta di persidangan," jelasnya.
Informasi tambahan, terdakwa Jumran yang tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan di sidang pertama.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
BACA BERITA POPULER
| Modus Oknum Guru SD Lecehkan 2 Murid Pria, Ajak Korban Menginap di Rumahnya | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Bu Dosen Sempat Disarankan 1 Hal oleh Ketua Lingkungan Sebelum Ditemukan Tewas | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Terbongkar Perilaku Bu Dosen Sebelum Tewas Dibunuh Oknum Polisi di Rumah | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Budi Arie Setiadi Bantah Projo Singkatan dari Pro-Jokowi, "Jangan Diframing" | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Hasil Tes DNA Kerangka Manusia di Kwitang, Ferry Irwandi Minta Tak Ditutupi | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Ada-saksi-lihat-oknum-TNI-AL-di-lokasi-penemuan-jasad-jurnalis-Juwita.jpg)
                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.