Kasus Asusila di Mesuji

Breaking News Polres Mesuji Ungkap Kasus Rudapaksa Libatkan Oknum Guru dan Ayah Tiri

Polres Mesuji menggelar konferensi pers pengungkapan kasus rudapaksa yang diduga melibatkan oknum guru dan ayah tiri.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/M Rangga Yusuf
KASUS ASUSILA - Polres Mesuji menggelar konferensi pers ungkap kasus asusila di aula Mapolres Mesuji, Rabu (14/5/2025). 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Polres Mesuji menggelar konferensi pers pengungkapan kasus rudapaksa yang diduga melibatkan oknum guru dan ayah tiri.

Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris memimpin konferensi pers yang digelar di aula Mapolres Mesuji, Rabu (14/5/2025).

Harris menyampaikan, ada dua kasus tindak pidana asusila.

"Jadi ada dua kasus yang kami ungkap di sini terkait tindak pidana yang korbannya adalah anak di bawah umur dan asusila," ujarnya.

Kasus pertama adalah aksi rudapaksa yang dilakukan oleh oknum guru SD berinisial AS terhadap mantan siswanya yang saat ini sudah duduk di bangku SMP.

Korban saat ini sudah berusia 13 tahun.

Perbuatan menyimpang tersebut dilakukan sudah bertahun-tahun, sejak korban masih duduk di bangku kelas 5 SD di Kecamatan Simpang Pematang.

"Jadi gurunya itu seorang laki-laki dan korbannya juga seorang laki-laki. Korban dipaksa oleh pelaku untuk melakukan hubungan layaknya suami-istri," ungkapnya.

"Korban dipaksa pelaku untuk menyodomi pelaku dengan berbagai ancaman dan bujukan sejak korban duduk di bangku kelas 5 SD sampai 3 Mei 2025," sambungnya.

Atas perbuatannya, AS akan dijerat UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta UU Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Kasus kedua adalah asusila dengan pelaku berinisial J, warga Kecamatan Panca Jaya, Mesuji.

J merupakan ayah tiri korban dengan nama samaran Bunga (15).

Kasus ini dilaporkan oleh ibu kandung korban pada 5 Mei 2025.

Dari keterangan yang didapat, pelaku merudapaksa korban sejak November 2024 sampai Maret 2025.

Akibat perbuatan tersebut, korban saat ini tengah hamil 7 bulan.

J akan dijerat UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(Tribunlampung.co.id/M Rangga Yusuf)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved