Berita Lampung
Supriyanto-Suriansyah Gugat Hasil PSU Pesawaran ke MK, Dalilkan Pelanggaran TSM
Supriyanto–Suriansyah Rhalieb, resmi mengajukan gugatan ke MK terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran 2025.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Dalam petitum gugatan, tim hukum pasangan Supriyanto–Suriansyah meminta Mahkamah Konstitusi untuk:
1. Membatalkan Keputusan KPU Pesawaran Nomor 625 Tahun 2025.
2. Mendiskualifikasi pasangan Nanda Indira–Antonius M. Ali dari Pilkada Pesawaran 2025.
3. Menetapkan Supriyanto–Suriansyah sebagai pemenang PSU berdasarkan hasil pemilu sebelumnya yang dinilai bersih dari pelanggaran.
Seruan untuk Publik
Tim hukum berharap Mahkamah Konstitusi dapat menegakkan prinsip keadilan pemilu demi menjaga marwah demokrasi.
Mereka juga menyerukan kepada publik dan media untuk mengawal proses persidangan di MK.
"Mahkamah telah berulang kali menyatakan bahwa pemilu yang diwarnai praktik politik uang dan penyalahgunaan kekuasaan harus dibatalkan," ucap Anton.
“Kami percaya MK akan berdiri tegak sebagai benteng terakhir konstitusi," tandasnya.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)
Langkah Kecil Petugas JKN di Lorong Panjang Pelayanan Klinik hingga Rumah Sakit |
![]() |
---|
Video Indonesia Menuju Zero ODOL Memasuki Tahap Penegakan Hukum Secara Penuh |
![]() |
---|
Video Target Sekolah Rakyat di Lampung, KBM Sudah Dimulai Akhir Juli 2025 |
![]() |
---|
Hindari Monopoli MBG di Lampung , KPPU Desak Audit Berkala Yayasan Pelaksana |
![]() |
---|
KPPU Catat Baru 109 Dapur MBG yang Aktif di Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.