Berita Lampung

Terungkap dalam Sidang Ijazah Palsu, Anggota DPRD Lampung Selatan Supriyati Punya 2 Ijazah

Terungkap dalam persidangan ijazah palsu ternya anggota DPRD Lampung Selatan dari fraksi PDI perjuangan, Supriyati memiliki dua ijazah palsu.

Dokumentasi
MILIKI DUA IJAZAH - Pengadilan Negeri Kalianda telah menggelar sidang pembuktian saksi, di ruang sidang utama Cakra, Kamis (12/6/2025). Terungkap dalam persidangan ijazah palsu, anggota DPRD Lampung Selatan dari fraksi PDI perjuangan, Supriyati yang memiliki dua ijazah. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Terungkap dalam persidangan ijazah palsu, yang menyeret nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Lampung Selatan dari fraksi PDI perjuangan, Supriyati.

Ternyata terdakwa memiliki dua ijazah.

Pengadilan Negeri Kalianda telah menggelar sidang pembuktian saksi, di ruang sidang utama Cakra, Kamis (12/6/2025).

Jaksa Penuntut Umum yakni M Iksan Saputra dan Kresna menghadirkan lima orang saksi. 

Yakni Sekretaris LSM Gepak Arista Wijaya, Ketua Bawaslu Lampung Selatan Wazzaki, Kordiv Bawaslu Lampung Selatan Arief Sulaiman, serta dua saksi lagi yang merupakan mantan Komisioner KPU Lampung Selatan yakni Mislamudin dan Hendra Apriyansah.

Tim penasihat hukum terdakwa kasus ijazah palsu Ahmad Syahrudin, mempertanyakan kepemilikan dua ijazah atas nama terdakwa Supriyati anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, yang terjerat kasus ijazah palsu saat pencalonan pemilihan legislatif tahun 2024.

Kuasa Hukum terdakwa Ahmad Syahruddin Adi Yana, menjelaskan dalam fakta persidangan terungkap Supriyati memiliki dua buah ijazah dari dua tempat yang berbeda.

"Pertama, dari PKBM Bougenvil dan PKBM Anggrek," ujarnya, Jumat (13/6/2025).

"Yang asli itu dari PKBM Anggrek Tanjungbintang. Sedangkan yang dari PKBM Bougenvil setelah dicek NISN-nya di Dapodik atas nama Sukriyadi," sambungnya.

Pihaknya pun sempat mempertanyakan soal ijazah tersebut kepada pihak KPU, yang saat itu duduk menjadi saksi dalam sidang lanjut perkara tersebut.

Fakta persidangan, terdakwa Supriyati ini memiliki dua ijazah.

Hal itu terungkap berdasarkan hasil klarifikasi baik oleh Bawaslu ataupun KPU saat ada laporan dari LSM dengan memanggil pihak-pihak terkait antara lain Pelapor (LSM Gepak), terlapor Supriyati, Ahmad Syahruddin, Dinas Pendidikan dan PKBM anggrek.

"Sekarang yang jadi pertanyaan adalah mempunyai ijazah dua itu boleh atau tidak," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan pihak KPU Lampung Selatan yang dihadirkan sebagai saksi menjelaskan jika terdakwa Supriyati menggunakan ijazah dari PKBM Bougenvil saat mendaftar ke KPU untuk pencalonan anggota legislatif.

"Ada informasi, Supriyati mendaftar ke KPU menggukan ijazah PKBM Bougenvil, sedangkan saat dilantik menyerahkan paket C PKBM Anggrek Tanjungbintang kepada Bagian OTDA Pemprov Lampung, melalui Sekda Lampung Selatan, sebagai syarat dokumen agar bisa dilantik," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved