Berita Lampung
Polsek Seputih Raman Tangkap Pengedar Ekstasi
Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Raman berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Raman berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi.
Kapolsek Seputih Raman Iptu Mursidi mengatakan, pengedar narkotika tersebut yakni YJ (26), warga Kelurahan Ngesti Karya, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur.
YJ ditangkap pada di Kampung Rama Murti, Kecamatan Seputih Raman, Lampung Tengah, Selasa (16/6/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.
"Pria asal Lampung Timur itu diduga hendak mengedarkan 1 plastik klip bening berisi 13 butir pil berwarna cokelat bata bertuliskan TMT, yang diduga kuat merupakan narkotika jenis ineks," kata Mursidi, Rabu (18/6/2025).
Mursidi mengatakan, kasus peredaran narkoba ini terungkap atas adanya laporan dari masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah setempat.
Menyikapi laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mendalami kasus tersebut.
Setelah informasi itu diselidiki, polisi kemudian melakukan penggerebekan di Kampung Rama Murti dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial YJ (26).
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 1 plastik klip bening berisi 13 butir pil berwarna cokelat bata bertuliskan TMT, yang diduga kuat merupakan narkotika jenis ineks.
Barang bukti tersebut disimpan tersangka di rumah calon istrinya, tepatnya di samping pintu kamar.
Selain pil ineks, lanjutnya, polisi juga mengamankan 1 unit HP Samsung Galaxy warna putih yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam jaringan peredaran narkotika dan 1 buah kotak kardus bergambar timbangan digital.
Kini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Raman guna pengembangan lebih lanjut.
"Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman seumur hidup," kata Kapolsek.
Mursidi mengatakan, pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
Ia juga mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu keberhasilan pengungkapan kasus ini.
"Saya mengajak seluruh masyarakat untuk memerangi narkoba dan tidak takut melapor. Informasi dari warga adalah kunci utama dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba di wilayah kita," tutupnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)
Pemkab Pesawaran Salurkan Lima Motor untuk Penyandang Disabilitas |
![]() |
---|
Puluhan Rumah di Wonosobo Tanggamus Terendam Banjir dari Aliran 3 Sungai Besar |
![]() |
---|
Gempa Bumi 5,0 Magnitudo di Lampung Utara Tak Berpotensi Tsunami |
![]() |
---|
MPBI Lampung Tuntut Pemerintah Hapus Outsourcing hingga Tolak Upah Murah |
![]() |
---|
Forkopimda Lampung Tengah Tinjau Perbaikan Jalan di Gunung Sugih-Kota Gajah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.