Berita Lampung
Mahasiswi di Lampung Dirawat di RSUDAM karena Alami Kekerasan Asusila
Mahasiswi di Lampung berinisial MA mendapatkan perawatan di RSUDAM pasca mengalami tindakan kekerasan asusila.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Mahasiswi di Lampung dari kampus negeri berinisial MA mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Dearah Abdul Moeloek (RSUDAM) pasca mengalami tindakan kekerasan asusila.
Direktur Damar Afrintina mengatakan, pihaknya secara tegas telah menerima kuasa dari korban untuk pendamping hukum.
"Mahasiswi yang mengalami tindakan asusila tersebut saat ini sedang berada di rumah sakit menjalani pengobatan," kata Direktur Damar, Afrintina saat diwawancarai Tribun Lampung di kantor Damar, Jumat (20/6/2025).
"Jadi sampai hari ini korban sedang dirawat karena dampak peristiwa yang dialami korban," ujarnya.
Diteruskannya, psikologis korban terganggu hingga nekat melakukan percobaan bunuh diri.
Korban mengalami kekerasan asusila pada 2024, akan tetapi saat ini memang masih dalam proses pendampingan oleh Damar.
Karena adanya dugaan asusila yang dilakukan pihak lainnya yang merupakan sesama mahasiswa.
"Jadi adanya tindakan asusila terhadap klien kami, walaupun kami ada MoU dengan kampus tersebut untuk pencegahan penanganan kekerasan asusila di kampus," ucapnya.
Pihak kampus memiliki itikad baik dengan berkolaborasi dalam penyelesaian kasus tersebut.
Ia mengatakan, kasus kekerasan berbasis gender yang menimpa salah satu mahasiswi di PTN di Lampung ini sampai saat ini sedang ditangani Damar.
"Kami dari Damar ada 7 orang yang mendampingi korban, sebelumnya klien kami ada pengacara lain yang pegang perkaranya. Jadi per 19 Juni 2025 kuasa dari pengacara lainnya sudah dicabut surat kuasanya," terang Afrintina.
Disebutkannya, korban saat ini belum stabil psikologisnya.
"Kasus kekerasan asusila ini akan berkembang dan akan disampaikan secepatnya hasilnya. Mereka sudah dewasa keduanya, baik korban dan pria tersebut," kata Afrintina.
Korban datang beberapa waktu lalu memang tidak ada pendampingan, ke SPKT kantor polisi untuk melaporkan terkait asusila.
Kemudian korban baru ditanya polisi terkait hubungannya keduanya yakni berpacaran, hingga di SPKT terhenti.
Astra Lirik Potensi Lampung, Siap Dorong UMKM Lokal Tembus Pasar Ekspor |
![]() |
---|
Kampung Berseri Astra Hadir di Lampung, Dorong Pemberdayaan Warga |
![]() |
---|
Sumber Pendapatan Pemprov Lampung PAD Rp 4 Triliun dan PKB Rp 1,3 Triliun |
![]() |
---|
Uji Kompetensi Berbasis Merit System, Benteng untuk Wujudkan Birokrasi Profesional |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Serahkan Raperda APBD 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.