Berita Lampung

Mahasiswi di Lampung Dirawat di RSUDAM karena Alami Kekerasan Asusila

Mahasiswi di Lampung berinisial MA mendapatkan perawatan di RSUDAM pasca mengalami tindakan kekerasan asusila.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
MAHASISWI ALAMI KEKERASAN ASUSILA - Direktur Damar, Afrintina (kanan) saat diwawancarai awak media, Jumat (20/6/2025). Mahasiswi di Lampung dirawat di RSUDAM karena alami kekerasan asusila.  

Dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip kerahasiaan, keselamatan korban, serta akuntabilitas proses.

“Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan kekerasan dengan serius, proses kami lakukan untuk dipercepat atau diperlambat, melainkan untuk memastikan bahwa setiap langkah berjalan sesuai 
prosedur dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban,” kata Ketua Satgas PPKPT Itera, Winati. 

PPKPT Itera mengimbau kepada seluruh pihak untuk menghormati proses yang sedang berjalan dan menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi. 

Ia mengatakan, guna menjaga privasi, kenyamanan, dan keselamatan semua pihak yang terlibat.

Hingga saat ini, PPKPT Itera belum menerima informasi atau pembaruan lebih lanjut dari pihak pengacara korban terkait perkembangan laporan mereka ke kepolisian.

PPKPT Itera akan terus bekerja secara transparan, adil, dan berpihak pada korban dalam rangka menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan.

Pihaknya melakukan penanganan, sebagai bentuk komitmen pada transparansi, akuntabilitas, dan 
profesionalisme dalam menangani kekerasan

Adapun kronologi penanganan kasus kekerasan asusila tersebut yakni mulai 21 April 2025 bahwa Satgas PPKPT Itera menerima tembusan surat somasi dari pengacara. 

Diduga ada salah satu mahasiswa menjadi korban kekerasan yang terjadi pada 21 April 2025.

Dugaan kasus kekerasan asusila itu terjadi sekitar Februari 2024.

"Walaupun tembusan tersebut belum memenuhi syarat sebagai laporan resmi kepada Satgas PPKPT Itera sesuai Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024, PPKPT Itera secara proaktif segera menghubungi dan mengundang korban untuk klarifikasi dan memberikan dukungan awal," ujarnya. 

Kemudian 28 April 2025 bahwa tim Penanganan PPKPT Itera melakukan pertemuan dengan korban untuk mengklarifikasi isi somasi yang dilayangkan, memberikan pendampingan awal.

Serta memastikan korban mendapatkan dukungan yang dibutuhkan.

"Dalam pertemuan tersebut, korban menyampaikan bahwa ia berencana membawa kasus ini ke ranah kepolisian," kata Winati. 

Korban terlebih dahulu menyampaikan somasi yang ditembuskan ke Itera sebagai bentuk itikad baik untuk menjaga nama baik institusi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved