Kepala Pekon Korupsi APBdes

Modus Gunarto Kades di Pringsewu Lampung Korupsi Dana Desa, Markup-Nota Fiktif

Kini kades Sukoharjo III Gunarto dijebeloskan ke penjara oleh penyidik Satreskrim Polres Pringsewu atas perbuatannya korupsi dana desa.

|
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
MODUS KADES KORUPSI- Konferensi pers Polres Pringsewu atas penetapan Gunarto, kades Sukoharjo III Barat, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBDes) tahun 2023, Senin (23/6/2025). Polisi bongkar modus Gunarto kades di Pringsewu korupsi dana desa. 

Gunarto, Kepala Pekon atau Kepala Desa ( kades) Sukoharjo III Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu yang menjadi tersangka korupsi baru mengembalikan uang sebesar Rp 10 Juta.

Pengembalian Rp 10 juta itu dari total kerugian negara yang mencapai Rp 478.615.276.

“Uang tunai Rp10 juta yang dikembalikan oleh tersangka telah kami sita sebagai barang bukti dalam perkara ini,” kata Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, dalam konferensi pers, Senin (23/6/2025).

Johannes menjelaskan bahwa uang negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat justru diselewengkan melalui berbagai modus. 

Di antaranya penggunaan nota belanja fiktif, mark-up pengadaan barang, serta proyek pembangunan yang tidak sesuai spesifikasi dan sebagian mangkrak.

Penyidik juga menemukan sejumlah kegiatan yang dilaporkan selesai, padahal tidak pernah dilaksanakan, seperti program pemberdayaan masyarakat Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan pengadaan perlengkapan posyandu. (Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved