3 Polisi Gugur di Way Kanan Lampung

Sosok Penyebar Undangan Judi Sabung Ayam atas Perintah Kopda Bazarsah

Terungkap di persidangan, sosok yang menyebar undangan untuk hadir di gelanggang judi sabung ayam di Negara Batin, Way Kanan, Lampung.

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
SIDANG KOPDA BAZARSAH: Bripka Kapri Sucipto, anggota Brimob yang jadi tersangka perjudian memberi kesaksian secara daring pada sidang Kopda Bazarsah yang menembak tiga orang polisi di Way Kanan, saat sidang di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (23/6/2025). Kapri diminta terdakwa yang menyebarkan undangan judi sabung ayam pada 17 Maret 2025. 

Kapri juga menambahkan kenal dengan terdakwa sejak tahun 2018 di arena sabung ayam Kampung Baru. Saat itu ia dan terdakwa Bazarsah sama-sama bermain sabung ayam di tempat tersebut.

"Kenalan di sana sama-sama peserta tahun 2018. Terus tidak kontak sampai tahun 2023 yang mulia. Saya aktif lagi mulai tahun 2024," katanya.

Ditegur Hakim

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto sempat beberapa kali menyampaikan teguran kepada saksi, salah satunya Aipda Wara Andany, PS Kanit Reskrim Polsek Negara Batin.

Hal ini terjadi dalam sidang yang menghadirkan 14 anggota Satreskrim Polres Way Kanan dan Reskrim Polsek Negara Batin dengan terdakwa Kopda Bazarsah.

Sidang ini terkait penggerebekan judi sabung ayam yang berujung tiga anggota Polsek Negara Batin tewas ditembak.

Dalam sidang, majelis hakim merasa heran sebab saksi Aipda Wara Andany mengaku selama menjabat tidak tahu kalau ada kegiatan judi sabung ayam di wilayah Polsek Negara Batin.

"Padahal kegiatan itu sudah dilakukan terdakwa sejak 2023 sampai 2025, masa saksi tidak tahu kalau ada kegiatan judi sabung ayam," tanya Hakim.

"Iya tidak tahu yang mulia. Kami menjabat di tahun 2024," jawab saksi Wara Andany.

Hakim kembali bertanya kenapa sebelumnya tidak pernah menyelidiki kegiatan judi sabung ayam.

Padahal sebelumnya saksi mengaku pernah menggerebek judi sabung ayam di kawasan Kali Jaya.

"Pertanyaan saya kenapa tidak dilakukan? (Penyelidikan). Itu kan sejak tahun 2023, 2024 dan 2025," tanya Hakim.

Saksi Wara kembali menjawab karena tidak ada perintah. Ia baru melakukan penyelidikan setelah mendapat perintah dari Kapolsek pada tanggal 17 Maret 2025.

"Karena tidak ada perintah yang mulia," jawab saksi.

"Apa harus menunggu perintah?, saudara ini kan Reskrim," tanya Hakim lagi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved