Berita Terkini Nasional

Anies Baswedan Menemui Tom Lembong saat Jeda Sidang Menginformasikan Satu Hal

Kedatangan Anies Baswedan dalam sidang perkara dugaan korupsi Tom Lembong ini pada Selasa (24/6/2025) di PN Tipikor Jakarta.

Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
TEMUI TOM LEMBONG - Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemui Eks Mendag Tom Lembong di jeda sidang perkara dugaan korupsi impor gula, Selasa (24/6/2025) di PN Tipikor Jakarta. Anies Baswedan sempat menginformasikan satu hal kepada Tom Lembong. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Tak terduga, Anies Baswedan hadir dalam sidang dugaan korupsi impor gula Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 terdakwa eks Mendag Tom Lembong.

Kedatangan Anies Baswedan dalam sidang perkara dugaan korupsi Tom Lembong ini pada Selasa (24/6/2025) di PN Tipikor Jakarta.

Tak sekadar hadir Anies Baswedan juga menyempatkan diri menemui Tom Lembong di jeda persidangan.

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku selalu mengikuti persidangan eks Mendag Tom Lembong.

Dia memastikan bahwa kehadirannya itu sebagai sahabat dari Tom Lembong.

"Saya datang sebagai sahabat dari Tom. Dan selama ini juga mengikuti terus seluruh perjalanan persidangan," kata Anies Baswedan kepada awak di PN Tipikor.

Hal itu lanjut Anies Baswedan karena ia memiliki rekaman jalannya persidangan.

"Karena memang ada rekamannya ada data-datanya. Hari ini saya ikut hadir langsung mendengar dari dekat, menyaksikan dari dekat sekaligus ketemu sama Tom," kata Anies Baswedan.

Adapun pada pertemuannya dengan Tom Lembong pada jeda persidangan. Anies Baswedan mengatakan ia menginformasikan, bahwa dirinya sudah memiliki cucu.

"Kami ini bersahabat dalam artian sesungguhnya. Dan keluarga kita dekat. Kemudian beberapa bulan ini kan, Tom tentu tidak bisa mengikuti perkembangan secara detail day to day," kata Anies Baswedan.

"Jadi saya mau cerita langsung ke Tom. Bahwa Tia dan Ali sudah dikaruniai anak. Saya sudah sampaikan kepada Tom," jelas Anies Baswedan.

Seperti diketahui dalam perkara ini Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negar sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.

Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.

Jaksa menyebut Tom telah memberikan izin impor gula kristal mentah kepada;

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved