Berita Lampung

Pria di Gunung Sugih Kepergok Warga Mencuri di Peternakan Ayam Potong 

Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar bersama warga berhasil menangkap satu orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat)  pada Jumat (4/7/2025)

|
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: taryono
Dokumentasi
DITANGKAP - Seorang pelaku pencurian berinisial Ne alias Akbar tertangkap basah saat hendak menggasak peralatan peternakan ayam di Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Jumat (4/7/2025). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar bersama warga berhasil menangkap satu orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat)  pada Jumat (4/7/2025) pukul 02.30 WIB.

Pelaku NE alias Akbar (21), warga Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, diduga mencuri di peternakan ayam potong milik warga, Kampung Bumi Kencana, Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Dailami menjelaskan bahwa NE alias Akbar tertangkap basah oleh warga sedang mencuri peralatan peternakan ayam milik MP (39).

"NE alias Akbar tertangkap basah sedang melakukan aksi pencurian. 3 rekannya berhasil melarikan diri dan kini berstatus buron," kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Minggu (6/7/2025).

Kapolsek mengatakan, NE alias Akbar diamankan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari pamong setempat.

Pelaku dijemput personel Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar di TKP dan membawanya ke kantor polisi.

Kapolsek menjelaskan, adapun sejumlah barang bukti yang akan digasak pelaku yaitu 1 unit mesin stim dan selang stim, 1 gulung kabel sepanjang kurang lebih 200 meter, 1 tabung gas elpiji ukuran 3 kg.

Polisi juga mengamankan 3 unit sepeda motor (Honda Beat, Honda Karisma, dan Honda Supra) dalam kondisi rusak, yang diduga digunakan para pelaku untuk melakukan aksi pencurian.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk pengembangan lebih lanjut.

Kapolsek menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap NE alias Akbar, diketahui bahwa pelaku beraksi bersama 3 rekannya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni BH, NO, dan RN.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman selama 7 tahun penjara," 

"Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap ketiga pelaku lainnya dan berharap kerja sama dari masyarakat apabila memiliki informasi terkait keberadaan mereka," pungkasnya. (TRIBUNLMAPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved