Berita Terkini Nasional

Kades Ditangkap Gara-gara Tak Setor Uang Sewa Ruko, Dibangun di Atas Tanah Bengkok

Ruko tersebut dibangun kades di atas tanah bengkok menggunakan dana desa.

Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
ILUSTRASI UANG - Kepala desa atau kades ditangkap gara-gara tak setor uang sewa ruko ke kas desa. Ruko tersebut dibangun di atas tanah bengkok. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jawa Tengah - Seorang kepala desa atau kades ditangkap gara-gara tak setor uang sewa uang ruko ke kas desa.

Ruko tersebut dibangun kades di atas tanah bengkok menggunakan dana desa.

Pembangunan ruko di atas tanah bengkok itu pun tanpa izin dari Pemerintah Kabupatan (Pemkab) setempat.

Kades yang telah ditangkap itu bernama Harga Satata, merupakan Kades Jaten, Kecamatan Jaten, Karanganyar, Jawa Tengah.

Dia ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan dana desa pada Selasa (8/7/2025).

Penangkapan dilakukan sepekan setelah Harga Satata pulang dari ibadah haji.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar sempat menunda pemeriksaan karena Harga Satata melakukan ibadah haji pada Mei hingga Juni 2025.

Harga Satata membangun 52 unit ruko di atas tanah bengkok dilakukan tanpa izin dari Pemkab Karanganyar.

Pembangunan ruko melanggar prosedur karena tak melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Ruko kemudian disewakan selama 20 tahun dengan harga Rp100 juta.

Namun, uang tersebut tak mengalir ke kas desa.

Sebelum ditangkap, Harga Satata mengembalikan dana Rp260 juta ke kas desa untuk menutupi tindakannya.

Kasi Pidana Khusus Kejari Karanganyar, Hartanto, mengatakan penyidik akan menelusuri pengembalian dana yang dilakukan Harta Satata.

"Sebanyak 52 surat perjanjian dari tersangka disita sebagai barang bukti," ungkapnya, dikutip dari TribunSolo.com.

Selama ruko berdiri, tersangka tak menyetorkan hasil uang sewa ke desa.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved