Berita Lampung
Bea Cukai Lampung Gagalkan Penyelundupan 1,1 Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 1,6 M
KPPBC Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan jutaan batang rokok ilegal senilai Rp 1,64 miliar lebih.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan jutaan batang rokok ilegal senilai Rp 1,64 miliar lebih.
Total 1.100.600 batang rokok tanpa pita cukai ini menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 1,07 miliar lebih.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung, Arif, menyampaikan jika penindakan ini berawal dari informasi intelijen yang diterima petugas.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim P2 KPPBC TMP B Bandar Lampung segera melakukan pemantauan di area Pelabuhan Bakauheni dan melakukan pengembangan ke wilayah Lampung Tengah pada Rabu (6/8/2025)
Dalam operasi ini, petugas mengamankan barang bukti terdiri dari merek Jesbol Gingser dan JB Bold, yang semuanya tidak dilekati pita cukai.
Nilai total barang bukti ini, berdasarkan perkiraan, mencapai Rp 1.642.228.254.
"Penindakan ini merupakan komitmen Bea Cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal. Kami berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 1.077.837.294," ujar Arif, Senin (11/8/2025).
Dia menuturkan, penyelundupan rokok ilegal tidak hanya merugikan industri rokok legal dan para pengusaha yang taat pajak, tetapi juga merugikan negara dari sektor penerimaan cukai.
"Peredaran rokok ilegal ini sangat merugikan negara. Oleh karena itu, kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan di lapangan," imbuhnya.
Arif menuturkan, seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Bandar Lampung untuk penelitian lebih lanjut.
Tim juga mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam penyelundupan ini.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)
| Mayoritas Pekerja di Lampung Masuk Kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Kasus Korupsi Bendungan Marga Tiga Lamtim, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Baru | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Windi Tersandung Kasus Sayat Alat Vital, Begini Upaya Hukum Keluarga Tersangka | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Rekor! 415 Siswa Ikuti Lomba Pidato Bahasa Mandarin se-Lampung | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Menyayat Hati, Buruh di Lamsel Temukan Tas Bau Busuk dan Ada Belatung | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Bea-Cukai-Lampung-amankan-rokok-ilegal-cc.jpg)
                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.