Berita Terkini Nasional

Mahfud MD Soroti Kejanggalan Kekayaan Immanuel Ebenezer yang Capai Rp 17,6 M

Mahfud MD merasakan adanya kejanggalan dari harta kekayaan Mantan Wakil Menteri Tenaga Kerja RI (Wamennaker) Noel.

Editor: taryono
Tribunnews/Jeprima
KPK UMUMKAN TERSANGKA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel mengenakan rompi orange dan tangan terborgol memasuki ruang konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). KPK menetapkan Noel beserta 10 orang lainnya menjadi tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 20-21 Agustus 2025. 

Namun, saat Prabowo akhirnya terpilih menjadi Presiden RI, Noel ditunjuk sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI dalam Kabinet Merah Putih dan dilantik pada 21 Oktober 2024.

Hanya dalam kurun waktu tiga tahun, harta kekayaan Noel melonjak hingga Rp12,7 miliar.

Pada 2021 atau LHKPN pertamanya saat menjadi Komisaris Independen PT Mega Eltra, harta kekayaan Noel tercatat senilai Rp2,9 miliar, tepatnya Rp2.960.334.005.

Lalu, pada 2022, saat Noel menjabat sebagai Komisaris Utama PT Mega Eltra, Noel melaporkan harta kekayaan senilai Rp4.840.260.877 (Rp4,8 miliar).

Dalam kurun waktu setahun atau dari 2021 ke 2022, ada penambahan sekitar Rp1,8 miliar pada harta kekayaan Noel.

Terkini, pada laporan LHKPN terbarunya sebagai Wamenaker RI, Noel tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp17.620.260.877 (Rp17,6 miliar).

Ini artinya, ada lonjakan fantastis sebesar Rp12,8 miliar hanya dalam periode tiga tahun, dari 2022 ke 2025.

Sebagai informasi, Immanuel Ebenezer resmi diumumkan oleh KPK sebagai satu dari 11 tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3 (keselamatan dan kesehatan kerja) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jumat (22/8/2025).

Sertifikasi K3 merupakan dokumen wajib bagi perusahaan untuk memastikan standar keselamatan kerja, yang diatur oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan peraturan turunannya.

Dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3, Immanuel Ebenezer diduga menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024.

Hal ini disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pengumuman tersangka yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Noel dan para tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada hari yang sama saat diumumkan sebagai tersangka, Noel dipecat dari kursi Wamenaker RI oleh Prabowo Subianto.

Immanuel Ebenezer menjadi pejabat pertama dalam Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto - Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka yang diciduk KPK.

Baru 10 bulan menjabat sebagai Wamenaker RI, ia sudah diciduk KPK.

Baca juga: Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer Bikin Mahfud MD Heran: Enggak Mungkin Langsung Rp 17 miliar

(Tribunlampung.co.id/WartaKotalive.com) 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved