TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polsek Telukbetung Utara menangkap tiga tersangka narkoba, yakni RB, JM, dan SF.
Barang bukti yang disita berupa sabu seberat 410 gram.
Ketiganya mendapatkan perintah untuk mengantar sabu dari TB, oknum narapidana Lapas Kalianda.
Kapolsek TbU Kompol Indra mengatakan, berdasarkan penelusuran, TB tercatat sebagai napi kasus narkoba yang sebentar lagi menghirup udara bebas.
• Disuruh Napi Lapas Kalianda Antar Sabu, RB Diupah Rp 7 Juta
• Barang Bukti 410 Gram Sabu Titipan Narapidana Lapas Kalianda
• Dituntut 18 Bulan, Kadisdik Pesisir Barat: Terlalu Berat
• BREAKING NEWS Polsek TbU Sita 410 Gram Sabu dari 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
"TB ini sekitar dua atau tiga tahun lagi keluar," ujar Kapolsek.
Nyatanya, dari balik jeruji besi TB masih mampu mengendalikan peredaran narkoba.
Ada 1 kilogram sabu yang terbagi dua kali pengiriman.
"TB tidak mengakui. Tapi kami akan gelar ke polda, mungkin juga kejaksaan, agar bisa dilanjutkan ke proses penyidikan, " tuturnya.
Upah Rp 7 Juta
Tersangka RB (30) mengaku mendapat upah Rp 7 juta untuk sekali mengantar narkoba.
Ternyata ini merupakan kali kedua RB menerima perintah dari Telukbetung, oknum narapidana Lapas Kalianda.
"Yang pertama sudah terkirim, sabu-sabu berat 500 kilogram," ujar RB dalam ekspose di Mapolsek Telukbetung Utara, Jumat (14/2/2020).
RB mengaku mendapat upah langsung dari TB melalui transfer.
Saat ini polisi masih menelusuri keberadaan orang yang memesan sabu tersebut.
"Komunikasinya lewat HP. Untuk mengantar barang ini, saya suruh JM dan SF, " katanya.
Kapolsek TbU Kompol Indra mengatakan, ketiga tersangka memiliki peran berbeda.
RB (30) berperan sebagai orang yang menjalin komunikasi dengan TB, napi Lapas Kalianda, melalui ponsel.
TB menyuruh RB mengambil barang di lokasi yang telah disepakati.
Setelah itu, RB memerintahkan JM dan SF untuk mengambil barang tersebut.
"Setelah diambil JM dan SF, barang bukti sabu disimpan di kontrakan RB. Mereka ini sedang menunggu perintah TB untuk mengantarkan lagi sabu ke orang yang ditunjuk TB," jelasnya.
Namun belum sempat sabu tersebut diantar, tiga tersangka diamankan polisi.
"Akan dikenakan pasal 112 dan 114 tentang penyalahgunaan narkoba," katanya.
Anggota Polsek Telukbetung Utara berhasil menyita barang bukti sabu dengan berat 410 gram.
Barang bukti tersebut diamankan dari tiga tersangka, yakni RB (30), JM (34), dan SF (32).
Ketiganya ditangkap saat berada di kontrakan Jalan RE Martadinata, Gang Gunung Pala, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung.
Kapolsek TbU Kompol Indra mengatakan, penangkapan 3 tersangka berawal dari informasi masyarakat sekitar lokasi kontrakan tersangka.
"Informasinya kami dapat dari 7 Februari, setelah beberapa hari kami lidik akhirnya kami lakukan penangkapan itu Senin (10 Februari 2020)," ujar Indra dalam ekspose di Mapolsek TbU, Jumat (14/2/2020).
Dari penggeledahan di kontrakan tersangka RB, polisi berhasil menemukan empat kantong plastik dan dua plastik klip berisi butiran kristal yang diduga sabu.
"Ketiganya beserta barang bukti langsung kami amankan untuk proses hukum selanjutnya," jelas Indra. (Tribunlampung.co.id/Joviter Muhammad)