Ekspos Polres Lampung Tengah

Polres Lampung Tengah Tangkap 15 Tersangka selama 2 Pekan dari 11 Laporan

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq
Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Lampung Tengah ungkap 11 kasus dengan 15 tersangka selama dua pekan terakhir.

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas menyampaikan ada 11 kasus dengan 15 tersangka dalam eksposĀ  ungkap kasus jajaran Polres Lampung Tengah.

Jajaran Polres Lampung Tengah bisa mengungkap 11 kasus dengan 15 tersangka tersebut dalam waktu 2 pekan.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas jelaskan rincian 11 kasus dengan 15 tersangka.

Kasus pertama yang diungkap reserse narkoba yaitu kasus pembunuhan pria yang terjadi di kecamaran Rumbia.

Korban bernama Irfan Susilo dengan tersangka Rio (21).

Baca juga: Firasat Keluarga, sebelum ASN Saksi Korupsi Ditemukan Meninggal di Sungai Metro Lampung

Baca juga: Breaking News, Polres Lampung Tengah Tangkap 30 Tersangka dalam 2 Pekan, 1 Kasus Pembunuhan

Kronologi kejadian pada senin 19/9/22 pukul 22.00 WIB dalam acara resepsi acara khitan di Kecamatan Bumi Nabung, Lampung Tengah, tersangka Rio (21) melakukan pembunuhan terhadap korban Feri Fernando yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

AKP Edi Qorinas mengatakan, pelaku mengaku salah sasaran, awalnya tersangka Rio (21) mengira korban adalah orang yang menganiaya.

"Tersangka Rio (21) menghampiri korban, kemudian korban dipukul hingga tersungkur dan kehilangan nyawanya," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah.

Kemudian, lanjut AKP Edi Qorinas, yaitu kasus pencurian dengan pemberatan dengan pasal 363.

Sabtu, 13 November 2021 pukul 17.00 WIB, korban terbangun dari tidur dengan keadaan pintu rumah terbuka dan jendela sudah rusak.

Korban melihat pelaku hendak membawa kendaraan korban, kemudian korban sempat menarik kendaraannya untuk mempertahankan motornya, namun pelaku berhasil kabur.

"Lokasi kejadian di Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah," kata AKP Edi Qorinas.

Baca juga: Data BSU Rawan Disalahgunakan, BPJS Ketenagakerjaan Himbau Pekerja Gunakan Kanal Resmi

Baca juga: Polsek Gunung Sugih Lampung Tengah Mengamankan Pak Ogah yang Meresahkan Pengendara di Jalinsum

Kasus pasal 363 selanjutnya adalah diungkap tanggal 5 September di Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah.

Kasus pasal 363 berikutnya juga terjadi di Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah tepatnya di Kampung Sukosari dengan Hendro Priono selaku korban dan pelapor.

Lokasi korban adalah kedai mie ayam, pelaku mencuri kendaraan korban saat korban membuat mie pesanan pelaku.

Halaman
1234

Berita Terkini