Tribunlampung.co.id, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada saksi berinisial N.
N adalah salah satu saksi kasus penembakan tiga anggota polisi oleh oknum anggota TNI di Way Kanan.
N merupakan warga sipil yang menyaksikan langsung penggerebekan praktik judi sabung ayam oleh anggota Polsek Negara Batin di Kampung Karang Manik, Way Kanan, Lampung, Senin (17/3/2025), yang berujung pada aksi penembakan terhadap polisi.
Sejauh ini, N menjadi satu-satunya saksi dalam kasus ini yang dilindungi LPSK.
"Saksi N diputus mendapat perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, bantuan rehabilitasi psikologis, dan hak atas penggantian biaya berupa bantuan biaya hidup sementara," kata Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati, Rabu (18/6/2025).
Sebelumnya LPSK sudah memberikan perlindungan darurat berupa pendampingan ketika N diperiksa oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom).
Sebab, saat itu terdapat potensi ancaman. N mendapat perlindungan lantaran menjadi saksi yang dihadirkan oleh Oditur Militer dalam persidangan di Pengadilan Militer I-04 Palembang.
"N memberikan keterangan dalam sidang dua tersangka, yakni Kopda Bazarsah pelaku dugaan tindak pidana pembunuhan atau pembunuhan berencana dan tindak pidana perjudian," ujar Nurherwati. "Serta Peltu Yun Hery Lubis tersangka dugaan tindak pidana perjudian dalam penggerebekan judi sabung ayam," jelasnya.
Dalam penuturannya, N mengaku mendengar letusan senjata api dan melihat tersangka memegang senjata saat insiden penggerebekan judi sabung ayam. "N melihat Kopda Bazarsah memegang senjata api dan menembak yang diduga ke arah salah satu korban dari tiga polisi yang tertembak," kata Nurherawati.
Nur berharap, keterangan yang diberikan N membantu terungkapnya kasus ini, sehingga korban mendapat keadilan. Nur menambahkan, LPSK dalam waktu dekat akan mengajukan restitusi atau ganti rugi yang merupakan hak keluarga korban.
Tidak hanya itu, LPSK juga akan mengajukan victim impact statement (VIS) karena keluarga korban tidak ikut diperiksa dalam kasus ini. Adapun victim impact statement atau pernyataan dampak korban merupakan sebuah pernyataan yang dibuat oleh keluarga korban, baik lisan maupun tertulis, yang ditujukan kepada hakim sebelum putusan suatu kasus dijatuhkan.
“LPSK akan mengajukan penilaian kerugian dan segera menyampaikan hasil penghitungan restitusi bagi keluarga korban melalui Oditur Militer,” ujar Nurherawati.
Diketahui, tiga anggota Polsek Negara Batin gugur ditembak saat menggerebek praktik judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Way Kanan, Lampung, Senin (17/3). Satu dari tiga polisi tersebut merupakan Kapolsek Negara Batin AKP (anumerta) Lusiyanto, yang memimpin langsung operasi penggerebekan.
Dua anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Kopda Bazarsah dan Peltu Yun Hari Lubis. Keduanya menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Rabu (11/6/2025).
Hakim Diminta Fokus