Lalu, tidak ada saksi ahli yang mendukung dakwaan pembunuhan berencana.
Hasil autopsi yang menunjukkan korban meninggal karena tekanan di dada, bukan jeratan tali.
Dafriyon menyebut bahwa tuntutan hukuman mati dari JPU terkesan dipaksakan tanpa dukungan bukti yang cukup kuat.
Proses sidang pembacaan putusan berlangsung sejak pukul 10.45 WIB hingga 12.50 WIB.
In Dragon terlihat tertunduk mengenakan pakaian biru langit serta celana hitam.
Sementara itu, Ibu korban, Eli Marlina, mengaku lega mendegar vonis hukuman mati untuk In Dragon.
“Alhamdulillah hakim sangat bijak dalam menetapkan putusan, perbuatan In Dragon memang selayaknya mendapat hukuman mati,” tegasnya.
Selama ini pihak keluarga menuntut keadilan atas meninggalnya Nia.
“Nia adalah anak kesayangan saya, kepergiannya sangat membuat saya terpukul. Semoga hukuman ini bisa menenangkan Nia,” lanjutnya
Baca juga: Alasan Kuasa Hukum In Dragon Ajukan Banding setelah Divonis Hukuman Mati, Hasil Autopsi Disorot
(Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com)