Berita Lampung

Modus Hendak Jemput Istri, Pelaku Gelapkan Motor Karyawan Swasta Asal Tangerang

Pelaku meminjam sepeda motor Honda Scoopy hitam bernomor polisi A 5871 VBE dengan alasan hendak menjemput istrinya di Menara Siger.

Dokumentasi Humas Polres Lamsel
PENGGELAPAN MOTOR - Barang bukti motor yang diamankan dari tangan pelaku. Pelaku penggelapan motor karyawan swasta ditangkap KSKP Bakauheni Polres Lampung Selatan Polda Lampung pada Rabu (3/9/2025) malam di kontrakannya.  

Ia bahkan telah menjaminkan motor tersebut kepada seorang kenalannya, sebagai jaminan pinjaman sebesar Rp 2,5 juta.

Lalu pihaknya bergerak menuju lokasi dan berhasil menyita barang bukti motor beserta kelengkapannya.

Dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti.

"Antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, Satu buah kunci kontak, Satu lembar STNK atas nama korban," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Ancaman hukuman untuk pelaku, pidana penjara maksimal empat tahun.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved