Berita Lampung

Kejar-kejaran dengan Polisi, Tersangka Curanmor Tanggamus Menyerah Kehabisan Bensin

Aksi pencurian sepeda motor di Pekon Tanjung Kemala, Tanggamus, berhasil digagalkan setelah pelaku ditangkap aparat Polsek Pugung

|
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: soni yuntavia
dokumentasi
TERSANGKA CURANMOR - IP (21), warga Pekon Balak, Kecamatan Wonosobo ditangkap Polres Tanggamus karena kasus curanmor, Senin (8/9/2025). 

Alfiyan menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Pugung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lain yang masih buron,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan kendaraan diparkir di tempat aman serta kunci dalam keadaan terkunci.

"Pastikan kunci pengaman tambahan saat kendaraan diparkir sehingga tidak mudah dicuri," imbaunya. 

( Tribunlampung.co.id / Oky Indrajaya)

 

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved