Berita Lampung

2 Pelaku Curanmor Bawa Senpi di Pringsewu Ternyata Warga Lampung Tengah

Polres Pringsewu mengungkap identitas dua pelaku curanmor yang diamankan di Pekon Panggungrejo, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polres Pringsewu
PELAKU CURANMOR - Polres Pringsewu mengungkap identitas dua pelaku curanmor yang diamankan di Pekon Panggungrejo, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu, Kamis (11/9/2025). 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan dengan tiga butir amunisi dan dua selongsong, kunci T, dua unit sepeda motor, telepon genggam, serta pakaian milik terduga pelaku.

Berdasarkan penyelidikan, modus operandi keduanya adalah berkeliling mencari rumah yang sepi, lalu mencuri sepeda motor yang terparkir di halaman.

Atas perbuatannya, Samsi Apero dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. 

"Sementara Perli Saputra selain dijerat Pasal 365 KUHP, juga dikenakan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman pidana seumur hidup hingga hukuman mati,” tegasnya.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indrajaya)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved