Berita Lampung
2 Pelaku Curanmor Bawa Senpi di Pringsewu Ternyata Warga Lampung Tengah
Polres Pringsewu mengungkap identitas dua pelaku curanmor yang diamankan di Pekon Panggungrejo, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan dengan tiga butir amunisi dan dua selongsong, kunci T, dua unit sepeda motor, telepon genggam, serta pakaian milik terduga pelaku.
Berdasarkan penyelidikan, modus operandi keduanya adalah berkeliling mencari rumah yang sepi, lalu mencuri sepeda motor yang terparkir di halaman.
Atas perbuatannya, Samsi Apero dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
"Sementara Perli Saputra selain dijerat Pasal 365 KUHP, juga dikenakan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman pidana seumur hidup hingga hukuman mati,” tegasnya.
(Tribunlampung.co.id/Oky Indrajaya)
| 450 Dapur SPPG di Lampung Hasilkan 101 Ton Sampah per Hari |
|
|---|
| Pemkab Mesuji Lampung Didorong Ambil Alih Kasus Orangtua Rantai Anaknya |
|
|---|
| DLH Lampung Catat Produksi Sampah Program SPPG Capai 101 Ton per Hari |
|
|---|
| Gubernur Kukuhkan Agus Setiawan Jadi Kepala BPKP Lampung |
|
|---|
| Satlantas Polres Lampung Tengah Gelar Pam Rawan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Polres-Pringsewu-ungkap-identitas-dua-pelaku-curanmor.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.