Berita Lampung

Polisi Ungkap Fakta Kasus Curanmor di Sukoharjo Pringsewu, Pelaku Punya Riwayat Kelam 

Fakta baru terkait dua pelaku pencurian sepeda motor di Pekon Panggungrejo, Kecamatan Sukoharjo, diungkap Kapolres Pringsewu

Editor: soni yuntavia
Dokumentasi Polres Pringsewu
PELAKU CURANMOR - Polres Pringsewu mengungkap identitas pelaku curanmor bersenpi yang diamankan warga bersama aparat di Pekon Panggungrejo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, pada Kamis (11/9/2025) siang. 

Kapolres Pringsewu AKBP M Yunus Saputra didampingi Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing dan Kapolsek Sukoharjo AKP Juniko menjelaskan peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 12.30 WIB. 

Saat itu, motor milik korban yang terparkir di halaman rumah digasak pelaku dan langsung dibawa kabur.

“Korban mengetahui motornya hilang setelah mendengar alarm berbunyi. Setelah dicek, motornya sudah dibawa kabur oleh salah satu pelaku,” terang Yunus di Mapolsek Sukoharjo, Jumat (12/9/2025).

Korban kemudian menggunakan motor lain untuk mengejar pelaku. 

Saat itulah pelaku Perli Saputra sempat menodongkan senjata api ke korban.

Ia sempat melepaskan tembakan dua kali ke arah korban. 

Beruntung, tembakan tersebut tidak mengenai sasaran.

Pelarian keduanya berakhir di Pekon Pandansari ketika korban berhasil menendang motor yang dikendarai Samsi Apero hingga terjatuh. 

Sementara Perli Saputra yang sempat kabur, kembali untuk menolong rekannya sambil menodongkan senjata api. 

Ia bahkan mencoba melepaskan tembakan, namun senjata tidak meletus. 

Keduanya akhirnya diamankan dan menjadi sasaran amuk warga hingga mengalami luka serius. 

“Polisi segera datang mengevakuasi para pelaku dan membawa mereka ke rumah sakit untuk perawatan,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan dengan tiga butir amunisi dan dua selongsong, kunci T, dua unit sepeda motor, telepon genggam, serta pakaian milik terduga pelaku.

Berdasarkan penyelidikan, modus operandi keduanya adalah berkeliling mencari rumah yang sepi, lalu mencuri sepeda motor yang terparkir di halaman.

Atas perbuatannya, Samsi Apero dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. 

"Sementara Perli Saputra selain dijerat Pasal 365 KUHP, juga dikenakan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman pidana seumur hidup hingga hukuman mati,” tegasnya

( Tribunlampung.co.id )

 

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved