Berita Lampung

Tak Punya Wewenang dalam Penyaluran Kredit FLPP, Pemprov Lampung Beri Alasan  

Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang tertarik mengajukan kredit rumah melalui program FLPP untuk langsung berinterkasi dengan bank.

|
Editor: soni yuntavia
Dok Puspen TNI
AKAD MASSAL KPR - Presiden Prabowo Subianto meresmikan akad massal 26 ribu Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sekaligus serah terima kunci rumah yang digelar secara hybrid dan dipusatkan di Pesona Kahuripan 10, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (29/9/2025). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang tertarik mengajukan kredit rumah melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk langsung berinteraksi dengan perbankan penyalur.

Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Perumahan Dinas PKPCK Lampung, August Riko, menyikapi akad KPR FLPP yang disaksikan Presiden Prabowo Subianto secara serentak di 100 titik di 33 provinsi pada Senin (29/9) kemarin.

August Riko mengatakan, Pemprov Lampung tidak memiliki kewenangan dalam proses penyaluran KPR FLPP yang menjadi program pemerintah pusat.

"Kaitan 26 ribu FLPP di Lampung ini kita belum dapat informasinya. Karena kewenangan terkait pembiayaan FLPP ini ada di pemerintah pusat, provinsi tidak ada kewenangan soal itu," tegas Riko saat dikonfirmasi, Selasa (30/9/2025).

Menurut Riko, penentuan jatah untuk sembilan bank penyalur di Lampung ditentukan penuh oleh pemerintah pusat melalui transfer langsung dari Dirjen Perbendaharaan Negara.

Hal ini menunjukkan garis komando dan pembiayaan program yang straight to the point dari pusat ke perbankan.

Riko menegaskan fokus kerja Dinas PKPCK Provinsi Lampung adalah pada aspek pembinaan rumah tidak layak huni dan memastikan rumah yang sehat bagi masyarakat, bukan pada skema pembiayaan perumahan subsidi.

Ia menambahkan, pihaknya hanya dapat berpartisipasi dalam penentuan kuota jika ada permintaan langsung dari Menteri terkait.

Dia pun menjelaskan mekanisme sederhana bagi MBR yang ingin mengajukan.

"Biasanya FLPP itu langsung ke perbankan, nanti perbankan bekerjasama dengan pengembang. Jadi masyarakat yang ingin mengajukan kredit bisa langsung ke perbankan, bukan ke dinas perkim," ujarnya, Selasa (30/9/2025).

Menurut Riko, dalam proses penyaluran FLPP, pihak pengembang biasanya akan mengajukan pengajuan ke perbankan.

Setelah dilakukan akad, pihak perbankan kemudian akan melakukan survei kelayakan terhadap pengembang."Setelah dinilai layak dan akad dilakukan, barulah bantuan FLPP dari pusat dicairkan," Kata Riko.

Ia juga menyebut bahwa masalah perizinan pengembang umumnya diurus di tingkat kota/kabupaten."Untuk perizinan termasuk IMB juga biasanya di urus di kota/kabupaten melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)," kata dia.

Meski begitu, August Riko memaparkan potensi dan kriteria pengembangan perumahan di Lampung terbilang cukup besar. "Berdasarkan data tata ruang dari dari dua asosiasi pengembang (Rei dan Asperi), ada sekitar 325 hektare lahan potensial yang tersebar di beberapa daerah," kata dia.

"Untuk daerah yang lokasinya terbanyak biasanya di Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Pesawaran," imbuhnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved