Berita Lampung

Tak Punya Wewenang dalam Penyaluran Kredit FLPP, Pemprov Lampung Beri Alasan  

Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang tertarik mengajukan kredit rumah melalui program FLPP untuk langsung berinterkasi dengan bank.

|
Editor: soni yuntavia
Dok Puspen TNI
AKAD MASSAL KPR - Presiden Prabowo Subianto meresmikan akad massal 26 ribu Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sekaligus serah terima kunci rumah yang digelar secara hybrid dan dipusatkan di Pesona Kahuripan 10, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (29/9/2025). 

Dalam penentuan kriteria kawasan perumahan, Riko menekankan beberapa hal penting yang perlu diperhatikan. 

"Untuk kriteria perumahan ada beberapa, seperti terbebas dari potensi bencana, memenuhi perizinan, dan memiliki ruang terbuka minimal 30 persen dari total area pemukiman," Kata dia.

Lebih lanjut, Riko mengatakan bahwa dalam 15 tahun terakhir, tercatat sekitar 23 ribu unit KPR FLPP yang telah berjalan di Lampung

"Sejak 2010 hingga 2025 ada sekitar 23.000 unit KPR FLPP, tapi itu di luar program 26.000 unit yang baru diresmikan pemerintah pusat," pungkasnya.

Ia menambahkan, pihaknya hanya dapat berpartisipasi dalam penentuan kuota jika ada permintaan langsung dari Menteri terkait.

"Kami di Provinsi ini tergantung dari Menteri, ketika kami misal diminta untuk menentukan kuota, maka di situ baru kami bisa ikut andil," kata dia.

Baru 0,87 Persen

Akademisi Ekonomi UIN Raden Intan Lampung, Suhendar, menilai pencapaian akad massal 26 ribu Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) merupakan langkah positif meski kontribusinya masih kecil terhadap target nasional Program 3 Juta Rumah.

“Jika dibandingkan dengan target besar 3 juta rumah, kontribusi 26 ribu unit baru sekitar 0,87 persen. Angkanya memang belum signifikan, tetapi sebagai langkah percepatan dalam satu momentum, ini patut diapresiasi,” kata Suhendar, dosen Akuntansi dan Perpajakan UIN RIL, Senin (30/9).

Menurutnya, KPR FLPP tetap menjadi tulang punggung program perumahan rakyat karena menawarkan bunga rendah dan tenor panjang.

Bunga FLPP ditetapkan tetap 5 persen per tahun dengan jangka waktu hingga 20 tahun, serta adanya subsidi bantuan uang muka (SBUM).

Sementara skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan, lanjut Suhendar, lebih sebagai pelengkap yang memberi fleksibilitas bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria FLPP.

“KUR perumahan cocok untuk pekerja informal atau pelaku UMKM yang butuh pembiayaan rumah, uang muka, atau renovasi. Bunga disubsidi sekitar 6 persen, tetapi tenor lebih pendek, maksimal 10–15 tahun,” jelasnya.

Ia menambahkan, KPR FLPP lebih tepat menyasar masyarakat berpenghasilan tetap dengan gaji maksimal Rp 8 juta–Rp 8,5 juta per bulan.

Sedangkan KUR Perumahan menjangkau pekerja informal yang tidak memiliki slip gaji, namun bisa menunjukkan omzet usaha.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved