Pembacokan di Pringsewu

Sindiran Picu Pembacokan Kakak Ipar di Pringsewu

Pelaku yang tak lain adik ipar korban, Adji Darma Saputra (28), diduga tersinggung dengan ucapan kasar korban.

Dokumentasi Polres Pringsewu
DIAMANKAN - Polisi mengamankan Adji Darma Saputra, pelaku pembacokan yang menewaskan adik ipar di Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, Kamis (2/10/2025). 

Kepada Zainal, pelaku mengaku baru saja melukai kakak iparnya.

“Sekitar jam setengah 12 malam saya mendapat telepon warga yang bilang Adji datang ke warung saya. Kami lalu mengamankannya dan menghubungi pihak kepolisian. Tidak lama kemudian polisi datang menjemput,” kata Zainal.

Menurutnya, Adji sempat menyampaikan penyesalan. 

“Dia bercerita awalnya terbangun karena mendengar suara korban marah-marah. Dia mengaku hilang kendali, refleks mengambil parang, lalu menyerang. Tapi setelah itu dia menyesal,” jelas Zainal.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara serta Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun. 

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved