Berita Lampung
Motif Pembunuhan Kakek 73 Tahun di Lampung Tengah karena Dendam Lama
Polres Lampung Tengah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan kakek di jembatan Haduyang Ratu.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
"Saat korban tersungkur, pelaku langsung menghampirinya lalu menebaskan sebilah golok yang dia bawa ke kepala korban," ujar Devrat.
Dia melanjutkan, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak medis saat dibawa ke rumah sakit.
Menyikapi hal tersebut, katanya, pihak kepolisian langsung bertindak dan mencari pelaku.
Saat upaya penangkapan, pelaku melakukan perlawanan aktif, namun hal itu dapat ditangani oleh Tekab 308 Polres Lampung Tengah, pelaku kini sudah diamankan.
Pihaknya juga turut menyita barang bukti ada satu buah sepeda motor dan sebilah golok yang digunakan oleh pelaku.
"Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun dan atau pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana paling lama seumur hidup,"
"Kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang diketahui memiliki riwayat penyakit kejiwaan di rumah sakit jiwa," tandasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)
Polisi Masih Lakukan Pemeriksaan Saksi Terkait Penemuan Jasad Anonim di Gedong Tataan |
![]() |
---|
Petugas Kebersihan di SMAN 1 Kota Agung Curi Printer dan Proyektor, Uangnya untuk Judol |
![]() |
---|
Polda Lampung Izinkan Penggunaan Gudang dan Alat Pertanian untuk Masyarakat |
![]() |
---|
Dirut RSUDAM Tegaskan Kasus Pemerasan oleh Oknum LSM Diserahkan ke Aparat Hukum |
![]() |
---|
Korban KDRT dan Anak Dapat Layanan Visum Gratis di RSUDAM Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.