Berita Lampung

Motif Pembunuhan Kakek 73 Tahun di Lampung Tengah karena Dendam Lama

Polres Lampung Tengah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan kakek di jembatan Haduyang Ratu.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
REKONSTRUKSI - Rekonstruksi pembunuhan kakek di jembatan Haduyang Ratu pada Rabu (8/10/2025), tersangka yang memperagakan 19 adegan tindak pidana yang dimulai dari pukul 11.00 WIB hingga pukul 13.30 WIB.  

"Saat korban tersungkur, pelaku langsung menghampirinya lalu menebaskan sebilah golok yang dia bawa ke kepala korban," ujar Devrat.

Dia melanjutkan, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak medis saat dibawa ke rumah sakit.

Menyikapi hal tersebut, katanya, pihak kepolisian langsung bertindak dan mencari pelaku.

Saat upaya penangkapan, pelaku melakukan perlawanan aktif, namun hal itu dapat ditangani oleh Tekab 308 Polres Lampung Tengah, pelaku kini sudah diamankan.

Pihaknya juga turut menyita barang bukti ada satu buah sepeda motor dan sebilah golok yang digunakan oleh pelaku.

"Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun dan atau pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana paling lama seumur hidup," 

"Kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang diketahui memiliki riwayat penyakit kejiwaan di rumah sakit jiwa," tandasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq) 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved