Berita Lampung

6 Catatan Gubernur Lampung untuk Raperda Usul Inisiatif DPRD

Sekda mewakili Gubernur Lampung menyampaikan pendapat gubernur terhadap enam Raperda usul inisiatif DPRD.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
PARIPURNA - Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan usai rapat paripurna DPRD Lampung dengan agenda pembicaraan tingkat I di ruang sidang DPRD, Kamis (9/10/2025).  

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Marindo Kurniawan menghadiri rapat paripurna DPRD Lampung dengan agenda pembicaraan tingkat I di ruang sidang DPRD, Kamis (9/10/2025).

Dalam rapat tersebut, Sekda mewakili Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan pendapat gubernur terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul inisiatif DPRD.

Dalam sambutannya, Marindo menegaskan bahwa peraturan daerah memiliki kedudukan strategis karena menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan pemerintahan daerah.

“Peraturan daerah memiliki kedudukan sangat strategis karena diberikan landasan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 6 UUD 1945," ujarnya.

"Keberadaannya penting karena Indonesia adalah negara hukum, di mana seluruh aspek kehidupan harus berdasarkan asas hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional,” terus Marindo.

Ia menambahkan, penyusunan Raperda harus memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya kejelasan tujuan, kesesuaian dengan kewenangan lembaga penyusun, tidak menimbulkan multitafsir, memperhatikan teknik penulisan, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun hak asasi manusia.

Menurut Marindo, Pemprov Lampung pada prinsipnya memahami dan menerima penyampaian pendapat DPRD atas enam Raperda tersebut, dan siap membahasnya dalam tahapan selanjutnya.

Enam Catatan Gubernur atas Raperda Usul Inisiatif DPRD

Gubernur melalui Sekda menyampaikan enam catatan umum terhadap seluruh Raperda yang diusulkan, yakni:

1. Substansi Raperda harus sesuai dengan kewenangan pemerintahan daerah provinsi.

2. Tidak merupakan duplikasi dari regulasi yang telah ada dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

3. Menjadi amanah pelaksanaan dari regulasi nasional.

4. Mengarah pada perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik.

5. Meningkatkan kualitas dan pemerataan pelayanan publik.

6. Memperkuat peraturan daerah yang sudah ada jika terdapat kesamaan pengaturan.

Tanggapan Pemprov terhadap Enam Raperda

1. Raperda Percepatan Perizinan Pertambangan
Pemprov memahami pentingnya Raperda ini, namun menyarankan agar materi muatan difokuskan pada aspek teknis pertambangan, bukan perizinan, karena proses perizinan telah diatur dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2022 dan sistem OSS. Penyusunan juga perlu memperhatikan Perda Nomor 14 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Lampung.

2. Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Pemprov menekankan pentingnya harmonisasi dengan produk hukum daerah yang sudah ada, termasuk peraturan dan keputusan gubernur. Materi Raperda diminta memperhatikan aspek penggunaan air, lahan, bibit, pupuk, serta pengelolaan pertanian berkelanjutan sesuai RTRW Provinsi Lampung 2023–2043.

3. Raperda Pola Pengelolaan Keuangan BLUD
Raperda ini disarankan mengatur secara menyeluruh mulai dari tata kelola, perencanaan strategis, pengelolaan keuangan, pengadaan barang dan jasa, hingga sumber daya manusia. Pemprov juga meminta agar penyusunannya memperhatikan regulasi BLUD yang telah berlaku.

4. Raperda Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan
Pemprov menilai materi muatan Raperda harus mencakup kawasan bandara dan sekitarnya, termasuk pengaturan tinggi bangunan, asap industri, hewan peliharaan, tanaman, serta penggunaan laser atau cahaya. Pemprov juga menekankan pentingnya sanksi tegas dan keselarasan dengan RTRW.

5. Raperda Mutu Pendidikan
Raperda ini diharapkan disesuaikan dengan kearifan lokal serta meninjau kembali peraturan daerah lama yang sudah tidak relevan, seperti Perda Nomor 5 Tahun 2012, Perda Nomor 9 Tahun 2016, dan Perda Nomor 15 Tahun 2019.

6. Raperda Penyelenggaraan Satu Data
Raperda ini merupakan amanat Perpres Nomor 39 Tahun 2019. Karena itu, Pemprov meminta agar pengaturan mencakup prinsip-prinsip tata kelola data satu pintu, kewenangan pemerintah daerah, serta sinergi dengan kebijakan nasional dan regulasi daerah yang telah ada.

Sekda Marindo menutup penyampaian dengan harapan agar seluruh proses pembahasan dilakukan secara objektif, mendalam, dan partisipatif.

“Harapan kami, Raperda-raperda ini dapat menjadi instrumen hukum yang kuat dan implementatif, serta mampu menjawab tantangan daerah demi kesejahteraan masyarakat Lampung,” pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved