Berita Lampung

Polsek Sidomulyo Lampung Selatan Tangkap Komplotan Curanmor dan Penadah

Para pelaku melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor milik S (49), seorang nelayan di wilayah Dusun Labuhan, Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo.

Dokumentasi Polres Lampung Selatan
KOMPOLOTAN CURANMOR - Salah satu komplotan curanmor yang berhasil diamankan Polsek Sidomulyo, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung. Para pelaku melakukan tindak pidana curanmor milik S (49), seorang nelayan di wilayah Dusun Labuhan, Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, Selasa (14/10/2025) 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Satuan Reserse Kriminal Polsek Sidomulyo bersama Tekab 308 Polres Lampung Selatan berhasil menangkap komplotan curanmor dan penadah.

Sebelumnya, para pelaku melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor milik S (49), seorang nelayan di wilayah Dusun Labuhan, Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (14/10/2025)

Kapolsek Sidomulyo AKP Sugiyanto mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor.

"Kami berhasil menangkap empat pelaku masing-masing SR (25), PT(20), SM (45), dan JN (27)," ujarnya Kamis (16/10/2025).

"Pelaku utama SR ini merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2019," sambungnya.

Adapun peran masing-masing pelaku, dua pelaku utama yakni SR dan PT merupakan warga Desa Banjar Suri, Kecamatan Sidomulyo.

Sementara dua lainnya, SM dan JN berperan sebagai penadah.

Ia pun menjelaskan, kronologi peristiwa pencurian sepeda motor tersebut.

"Kasus tersebut bermula dari laporan S (49), yang kehilangan sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam miliknya di Dusun Labuhan, Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (14/10/2025)," ujarnya.

"Saat korban hendak salat subuh sekitar pukul 05.00 WIB, ia melihat motor yang biasanya terparkir di teras rumah sudah tidak ada," sambungnya.

Lalu kata dia, pelaku bersama rekannya PT menjualnya kepada SM yang kemudian berencana menjualnya lagi melalui JN.

Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Sidomulyo.

Tim gabungan Polsek Sidomulyo dan Tekab 308 Polres Lampung Selatan melakukan penyelidikan.

Lalu pihaknya menerima informasi adanya transaksi jual beli sepeda motor tanpa dokumen.

Kemudian petugas berhasil mengamankan JN di wilayah Kecamatan Way Panji beserta satu unit sepeda motor Honda Supra Fit.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved