Berita Lampung
Pedagang Thrifting di Bandar Lampung Keberatan dengan Kebijakan Menkeu Purbaya
Owner Naem Thrift Shop, Veni (23) mengatakan, dirinya keberatan dengan kebijakan yang dilakukan pemerintah pusat.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Penjual pakaian bekas atau thrifting di Bandar Lampung mengaku keberatan dengan kebijakan Menkeu Purbaya yang melarang penjualan pakaian bekas.
Rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mengeluarkan aturan baru demi memperketat pengawasan dan penindakan bagi para importir pakaian bekas ilegal hingga mengenakan denda bagi pelaku impor pakaian bekas ilegal menimbulkan kekhawatiran di kalangan pedagang thrifting di Indonesia.
Kebijakan yang digadang-gadang sebagai langkah menertibkan pasar dan melindungi industri tekstil dalam negeri itu justru dinilai mengancam mata pencaharian ribuan pedagang kecil yang selama ini bergantung pada penjualan pakaian impor bekas.
Owner Naem Thrift Shop, Veni (23) mengatakan, dirinya keberatan dengan kebijakan yang dilakukan pemerintah pusat tersebut karena hal ini mengancam mata pencaharian penjual.
"Soal kebijakan Menkeu Purbaya saya keberatan, jujur hal ini bisa membuat pedagang gulung tikar. Pakaian trifting ini tidak merusak harga pasaran produk lokal," kata Veni saat diwawancarai Tribun Lampung di tokonya di Jalan Kayu Manis, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung, Selasa (4/11/2025).
Diteruskannya, adanya toko trifting ini membuka lapangan kerja baru, jika ditutup maka lapangan pekerja akan berkurang.
Menurutnya, pasokan pakaian bekas sampai saat ini tidak mengalami kesulitan.
Akan tetapi harga barang terus mengalami kenaikan, sementara harga jual barang kepada konsumen tetap sama.
"Pakaian bekas tak mungkin dijual dengan harga tinggi, artinya mendapatkan barang sampai saat ini belum ada masalah dan masih biasa saja," ujarnya.
Dirinya mengatakan, mengambil barang dari Bandung dan saat ini stok sudah ada sampai lebaran.
Saat ditanya terkait omzet, Veni mengaku mengalami penurunan cukup banyak.
Dikarenakan pendapatan masyarakat tahun ini menurun tidak seperti tahun sebelumnya.
Pembeli tahun-tahun sebelumnya banyak hingga membuat kemacetan depan tokonya.
"Penjual pakaian thrifting banyak yang gulung tikar karena pendapatan masyarakat menurun, bertahan hebat kalau sekarang ini. Kadang toko dijaga seharian tidak ada pembelinya, mau sih belajar online juga memanfaatkan sosial media dan sampai saat ini belum dilakukan," ungkap Veni.
"Pembeli kalau anak muda mencarinya barang yang branded dan yang murah, kalau bapak-bapak membeli di thrifting ini karena barang nyaman dipakai," ujarnya.
"Kualitas barang Indonesia tidak sebagus dengan pakaian luar negeri, jadi mau thrift harga mahal juga tetap dibeli orang karena kualitas dan brand," terusnya.
Konsumen paling banyak membeli celana jeans dengan harga Rp 120 ribu dengan kualitas barang luar negeri.
Sementara itu, Agus (26) warga Kedaton yang merupakan pembeli baju thrifting mengatakan, dirinya sering membeli baju kaus bekas di jalan Kayu Manis.
"Kalau saya beli baju thrifting paling sering dibeli di Jalan Kayu Manis ini selain barangnya bagus dan awet murah juga harganya," kata Agus.
Ia mengatakan, jika baju thrifting tidak dijual lagi maka terpaksa pakai barang lokal dalam negeri.
Ancam Tangkap Pedagang Thrifting
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, melontarkan ancaman bagi para pelaku impor baju bekas yang menolak pembatasan.
Bahkan, Purbaya Yudhi tak segan menangkap para pedagang thrifting yang menolak pembatasan impor baju bekas tersebut.
Thrifting berasal dari kata bahasa Inggris thrift yang berarti hemat atau sederhana dalam pengeluaran. Dalam konteks modern, thrifting mengacu pada kegiatan berburu barang bekas berkualitas, seperti pakaian, tas, sepatu, atau aksesori, di pasar loak, toko barang bekas, atau secara online.
Banyak orang melakukan thrifting karena alasan ekonomi, gaya hidup berkelanjutan, dan mode unik yang tidak ditemukan di toko biasa.
Dikutip Tribunlampung.co.id dari Tribunnews.com, Menkeu Purbaya berkomitmen memberantas peredaran baju bekas hasil impor ilegal di Indonesia.
Ia bahkan menyebut, langkah penegakan hukum termasuk penangkapan terhadap pelaku usaha ilegal akan dilakukan jika praktik tersebut terbukti merugikan industri tekstil nasional dan mengancam pendapatan negara.
Purbaya menegaskan, upaya ini bukan sekadar penertiban, melainkan bagian dari strategi besar pemerintah dalam memperkuat sistem fiskal dan tata niaga nasional yang lebih adil dan berkelanjutan.
Menurut Purbaya, pemerintah tidak akan mentolerir pelaku yang menolak pembatasan barang impor utamanya baju bekas.
Dia pun berjanji akan menangkap pedagang baju bekas impor yang terbukti melanggar hukum.
"Penolakan? Siapa yang nolak saya tangkap duluan, kalau yang pelaku thrift yang nolak-nolak itu ya saya tangkap duluan Berarti kan dia pelakunya, clear malah," ujar Purbaya dikutip dari Tribunnews, Senin (27/10/2025).
"Malah untung saya, coba yang ini dia kan ngaku bahwa saya pengimpor ilegal kan," sambungnya.
Siapkan Sanksi
Sebelumnya, Purbaya menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku impor pakaian bekas ilegal.
Sanksi tersebut mencakup denda, hukuman penjara, hingga pemblokiran izin impor seumur hidup bagi pihak yang terlibat.
"Jadi nanti barangnya dimusnahkan orangnya didenda, dipenjara juga dan akan di blacklist Yang terlibat itu saya akan larang impor seumur hidup," kata Menkeu Purbaya.
Menurut Purbaya, praktik impor baju bekas secara ilegal dan dikemas padat dalam karung besar atau sering disebut balpres, selama ini jelas melanggar hukum dan tidak memiliki izin resmi.
"Kalau ilegal emang dilarang kan nggak tau siapa yang melegalkan. Kalau saya pikir sih ilegal harusnya dilarang Kecuali dia bisa legal dengan melalui jalur tertentu," jelas dia.
Menkeu Purbaya mengatakan, pemberian sanksi dilakukan untuk melindungi industri tekstil dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam negeri, yang selama ini dirugikan oleh maraknya penjualan pakaian bekas impor atau barang thrifting ilegal.
"Kan masa kita melegalkan yang ilegal, sementara produksi di dalam negeri mati. Kan sama juga untungnya nanti di dapet. Kan mereka yang penting untung kan," tutur Purbaya.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
| Lahan TPA Bakung Bandar Lampung Kebakaran, Diduga Gegara Warga Bakar Sampah |
|
|---|
| Tingkat Hunian Kamar Hotel di Lampung per September 2025 Turun Dibanding 2024 |
|
|---|
| Ancam Bunuh Warga Pakai Dodos Sawit, Pria Mataram Baru Lampung Timur Ditangkap |
|
|---|
| BPS Lampung Catat Inflasi 0,23 Persen pada Oktober 2025 |
|
|---|
| Guru dan Siswa SMKN 1 Bumi Ratu Nuban Magang di Cikarang, Buat Robotik Pengelasan Modern |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Pedagan-thrifting-di-Bandar-Lampung-keberatan-dengan-kebijakan-Purbaya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.