Berita Lampung

Bencana Banjir Bandang Intai Sembilan Wilayah di Lampung 

Ancaman banjir bandang dengan status level tinggi mengintai sembilan wilayah di Provinsi Lampung.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: soni yuntavia
dokumentasi BPBD Lampung
BENCANA HIDROMETEOROLOGI - Ilustrasi dampak bencana angin puting beliung di Lampung. Humas BPBD Lampung, Wahyu Hidayat, memaparkan ancaman yang mengintai Lampung sangat beragam, mencakup 13 jenis potensi bahaya, mulai dari bencana hidrometeorologi, geologi, hingga lingkungan 

Warga di wilayah pesisir juga harus waspada terhadap gelombang ekstrem dan abrasi.

Wilayah Pesawaran, Pesisir Barat, dan Tanggamus berstatus tinggi, sementara Bandar Lampung, Lampung Selatan, Lampung Timur, dan Tulang Bawang berada di status sedang.

Menariknya, dalam ancaman epidemi dan wabah penyakit, sebagian besar kabupaten/kota berstatus rendah, kecuali Kabupaten Pesawaran.

"Pesawaran menjadi satu-satunya wilayah yang berada pada status sedang, didorong oleh tingginya kasus kejadian luar biasa (KLB), seperti demam berdarah dan malaria," kata Wahyu

Menanggapi tingginya risiko ini, Wahyu Hidayat menegaskan perlunya penguatan kebijakan dan efektivitas penanggulangan bencana.

"Kami merekomendasikan penguatan kerangka kebijakan, termasuk penerapan Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan PB di kabupaten/kota berisiko tinggi, serta integrasi Kajian Risiko Bencana (KRB) ke dalam dokumen Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) periode 2024-2029," tegas Wahyu.

Dia juga menyoroti pentingnya strategi komprehensif untuk mitigasi, terutama bencana hidrometeorologi.

"Untuk mengatasi banjir dan banjir bandang, diperlukan penguatan Struktural seperti pembangunan pengendali banjir seperti sumur resapan dan biopori, restorasi sungai, serta pembangunan tanggul dan kolam retensi," kata dia.

Kemudian, hal lain yang perlu diperhatikan yakni penataan ruang, dan sistem peringatan dini (EWS) yang terintegrasi

Terkait bencana geologi, BPBD mendorong agar dilakukan peningkatan sistem perizinan bangunan tahan gempa yang selaras dengan zonasi gempa bumi dalam izin mendirikan bangunan (IMB).

"Secara keseluruhan, upaya-upaya ini sangat bergantung pada komitmen lintas sektor, kolaborasi hulu sampai hilir, dan peran aktif masyarakat," pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved