Berita Lampung

Sapi Bunting Raib dari Kandang, Buronan Pencurian Tertangkap di Tegineneng

Jajaran Polres Lampung Tengah menangkap tersangka buronan kasus pencurian hewan ternak sapi yang terjadi pada Rabu, 31 Juli 2024 lalu.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: soni yuntavia
Tribun Lampung / Fajar Ihwani Sidiq
DITANGKAP - Buronan pencuri sapi berinisial IK alias Sukiman (44) asal Lingkungan 4 RT 02/RW 04, Kelurahan Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih ditangkap Tekab 308 Polsek Bumi Ratu Nuban pada Rabu, 5 November 2025 saat berada di Tegineneng, Pesawaran. 

Curat di Peternakan Ayam

Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil diringkus petugas Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Penangkapan terhadap tersangka inisial NE alias Akbar, warga Kecamatan Gunung Sugih terjadi pada Jumat dini hari (4/7) pukul 02.30 WIB.

Kasus tindak pidana tersebut terjadi di peternakan ayam polong milik warga, tepatnya di Kampung Bumi Kencana, Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Dailami menjelaskan NE alias Akbar tertangkap basah oleh warga sedang mencuri peralatan peternakan ayam milik MP (39).

"NE alias Akbar tertangkap basah sedang melakukan aksi pencurian. Tiga rekannya berhasil melarikan diri dan kini berstatus buron," kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Minggu (6/7/2025).

NE alias Akbar diamankan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari pamong setempat.

Adapun sejumlah barang bukti yang akan digasak pelaku yaitu 1 unit mesin steam dan selang steam, satu gulung kabel sepanjang kurang lebih 200 meter, 1 tabung gas elpiji ukuran 3 kg.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman selama 7 tahun penjara," tuturnya.(faj)

( Tribunlampung.co.id / Fajar Ihwani Sidiq )

 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved