Berita Lampung
3 Siswa Sekolah Rakyat Lampung Mundur, Kadissos: Ini Ranah Kementerian
Aswarodi menjelaskan, Sekolah Rakyat langsung berada di bawah Kementerian Sosial (Kemensos).
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Aswarodi buka suara soal mundurnya tiga siswa SRMA 32 Lampung.
Dia menegaskan, fenomena seperti ini memang kerap terjadi, terutama pada jenjang SD.
Aswarodi menjelaskan, Sekolah Rakyat langsung berada di bawah Kementerian Sosial (Kemensos).
Karena itu, Dinas Sosial Provinsi Lampung hanya memberikan dukungan sesuai permintaan.
Sementara operasional sekolah merupakan kewenangan penuh Kementerian Sosial.
“Terkait rekrutmen atau mekanisme penggantian, itu bukan ranah Dinas Sosial. Semua langsung di bawah Kemensos. Kami hanya memberikan support, seperti peminjaman lahan (kantor) BPSDM,” kata Aswarodi saat dikonfirmasi Tribun Lampung, Selasa (18/11/2025).
Terkait tiga siswa yang mundur, kata dia, pengisian kuota dilakukan tanpa rekrutmen siswa baru.
Mekanisme yang berlaku adalah mencari pengganti yang merupakan anak-anak prasejahtera dari Desil 1 dan 2.
“Kalau ada yang mundur, bisa diambil lagi dari masyarakat selama tidak melebihi kuota. Misalnya dari 75 siswa, kalau ada yang keluar, dicari penggantinya dari Desil 1 dan 2. Itu sudah disetujui Kemensos,” jelasnya.
Menurut Aswarodi, alasan siswa mundur umumnya karena tidak betah tinggal jauh dari orang tua.
Hal ini paling banyak terjadi pada siswa kelas 1 SD yang belum siap hidup di lingkungan berasrama.
“Anak-anak usia di bawah 12 tahun biasanya kangen orang tua, menangis, lalu minta pulang. Ini yang paling sering terjadi di jenjang SD,” katanya.
Ia menambahkan, kepala sekolah biasanya berkoordinasi dengan KPMPKH untuk mencari siswa pengganti dari keluarga prasejahtera.
Terkait solusi jangka panjang agar siswa tidak mudah mundur, Aswarodi menyebut program Sekolah Rakyat masih baru, sehingga belum memiliki banyak contoh sukses yang dapat menjadi motivasi bagi orang tua dan siswa.
“Kita berharap ke depan semakin banyak success story. Kami juga menyarankan Kemensos menambah tenaga psikolog agar bisa memberikan pendampingan dan semangat kepada anak-anak,” tuturnya.
Aswarodi menegaskan, sebelum ditetapkan sebagai siswa, semua anak sudah melalui visitasi dan verifikasi kondisi ekonomi, termasuk kesediaan orang tua melepas anak tinggal di asrama.
Meski begitu, ia menyebut bahwa keputusan mundur biasanya bukan karena orang tua, melainkan murni karena anak belum mampu beradaptasi.
“Tidak ada sanksi bagi pendamping PKH. Ini bukan kesalahan mereka. Anak-anak pulang karena tidak betah, itu kondisi alami di lapangan,” pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)
| 3 Siswa Sekolah Rakyat Lampung Pulang, Begini Penjelasan Kepsek |
|
|---|
| 120 Kecelakaan di Pringsewu hingga November 2025, 38 Korban Tewas |
|
|---|
| Tidak Setor Uang Penjualan Gabah Rp 64 Juta, Sopir Truk Ditangkap Polres Lampung Timur |
|
|---|
| Praktisi Hukum Lampung Minta Polisi Taati Putusan MK, Larangan Aktif di Jabatan Non-Polri |
|
|---|
| Kronologi 2 Wanita di Tanjung Bintang Tewas Tersambar Petir Saat di Sawah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kadis-Sosial-Lampung-Aswarodi-soal-siswa-sekolah-rakyat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.