Berita Lampung
DPRD Lampung Tolak Kenaikan Tarif Tol Bakter: Tarif Kita Sudah Mahal
Bahkan, kata dia, tarif tol Lampung dinilai sudah lebih mahal dibandingkan sejumlah ruas di Pulau Jawa.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Rencana kenaikan tarif Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter) mendapat penolakan dari DPRD Lampung.
Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung Yusnadi menilai, kebijakan tersebut tidak tepat diberlakukan saat ini.
Yusnadi mengatakan, kondisi pelayanan di lapangan masih jauh dari memadai.
Menurut dia, kualitas layanan jalan tol belum menunjukkan perbaikan signifikan.
Ia menyebut masih terjadi sejumlah kecelakaan serta sejumlah titik yang belum ditata dengan baik.
“Kalau saya pribadi, tidak perlu dilakukan perbaikan tarif. Dari sisi kualitas layanan tidak sesuai harapan, masih banyak yang harus diperbaiki. Beberapa kejadian kecelakaan juga terjadi di tol,” kata Yusnadi, Kamis (20/11/2025).
Ia beranggapan masyarakat sudah cukup terbebani dengan tarif tol yang berlaku sekarang.
Bahkan, kata dia, tarif tol Lampung dinilai sudah lebih mahal dibandingkan sejumlah ruas di Pulau Jawa.
Kondisi itu membuat banyak pengguna jalan memilih jalur alternatif di luar tol.
“Tarif kita sudah mahal dibanding Jawa, lalu dinaikkan lagi. Masyarakat akhirnya banyak beralih lewat jalan luar,” tutur politisi PKS ini.
Dia menegaskan, apabila kenaikan tarif tol tetap ingin diberlakukan, seharusnya ada feedback yang jelas kepada masyarakat.
Misalnya, peningkatan kualitas jalan, penambahan fasilitas, hingga perbaikan titik-titik yang selama ini dikeluhkan pengguna.
Ia mencontohkan masih adanya SPBU di beberapa titik yang belum berfungsi serta kondisi ruas yang dinilai tidak optimal.
“Harusnya pihak pengelola melihat kondisi lapangan. Ada beberapa titik di Bakauheni–Terbanggi, seperti SPBU yang belum berjalan. Itu harusnya dibenahi dulu,” tegasnya.
Yusnadi juga menyoroti lemahnya penindakan terhadap kendaraan overdimension overloading (ODOL) yang masih bebas melintas di jalan tol.
Padahal, beban berlebih tersebut menjadi salah satu penyebab kerusakan jalan dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.
“Penindakan ODOL belum tegas. Masih banyak yang lolos masuk tol,” tambahnya.
Lebih jauh, ia menyayangkan bahwa Komisi IV DPRD Lampung tidak memperoleh pemberitahuan resmi terkait rencana kenaikan tarif tersebut.
Hingga kini, tidak ada surat masuk atau permintaan koordinasi dari pihak pengelola jalan tol maupun kementerian terkait.
“Harusnya mereka memberi tembusan ke kami, semacam sharing pendapat, khususnya Komisi IV, supaya dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan banyak penolakan. Apalagi tarif belum lama naik, ini mau naik lagi,” ujarnya.
Komisi IV berencana mengagendakan pembahasan setelah masa reses berakhir.
Mereka akan memanggil pihak terkait untuk meminta penjelasan secara komprehensif mengenai urgensi kenaikan tarif tol serta alternatif lain yang bisa ditempuh tanpa membebani masyarakat.
“Setelah reses, kita akan diskusi di Komisi IV agar mereka memberi penjelasan. Kalau kami, maunya kenaikan ini ditunda dulu. Kita kaji dulu, lihat kemungkinan lain selain menaikkan tarif, karena ini bersentuhan langsung dengan masyarakat, khususnya angkutan,” pungkas Yusnadi.
Dengan berbagai catatan tersebut, Komisi IV DPRD Lampung menegaskan bahwa kenaikan tarif tol saat ini tidak layak direalisasikan sebelum pengelola memastikan perbaikan layanan dan melakukan dialog terbuka dengan para pemangku kepentingan.
Tarif Baru
Pada tarif terbaru yang bakal berlaku pada 27 November 2025 mendatang, tarif termurah yang harus dibayar pengguna jalan untuk melewati ruas Tol Bakter yakni Rp 16.000 (kendaraan golongan I), Rp 24.000 (golongan II dan III), dan Rp 32.000 (golongan IV dan V).
Sementara tarif tertinggi yakni Rp 254.000 (kendaraan golongan I), Rp 381.000 (golongan II dan III), dan Rp 507.500 (golongan IV dan V).
Direktur Utama BTB Toll I Wayan Mandia mengatakan, penyesuaian tarif ini merupakan langkah wajib yang sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, keputusan ini didasari oleh Surat Keputusan Menteri PU Nomor 1066/KPTS/M dan diamanatkan oleh UU Nomor 2/2022 Pasal 48 tentang Jalan, yang menetapkan bahwa tarif tol perlu disesuaikan secara berkala setiap dua tahun.
"Penyesuaian tarif yang dilakukan merupakan mandat dari Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022, di mana setiap dua tahun sekali dilakukan penyesuaian tarif," kata Wayan, Rabu (19/11/2025).
Wayan lebih lanjut menyampaikan bahwa penyesuaian tarif ini memiliki tujuan ganda, yakni untuk menjaga kondisi infrastruktur yang optimal serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan melaksanakan peningkatan tata kelola yang baik.
Dia menyebut, penyesuaian tarif tol ini berperan vital dalam mempertahankan iklim investasi yang kondusif demi keberlanjutan bisnis tol.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)
| Kadin Lampung Keberatan Tarif Tol Bakter Naik |
|
|---|
| Marindo Kurniawan Raih Penghargaan Sekda Terbaik Kategori Vision di ADLG Award 2025 |
|
|---|
| Cerita Guru Honorer MIN di Bandar Lampung, Bersyukur Mengajar 30 Jam dengan Upah Rp 1 Juta |
|
|---|
| Pemuda di Lampung Timur Gasak Laptop dari Rumah Kontrakan |
|
|---|
| Realisasi PBB-P2 di Pesawaran, Padang Cermin Teratas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Tarif-Tol-Bakauheni-Terbanggi-Besar-Naik.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.