Berita Lampung

Polisi Ringkus 2 Pelaku Rudapaksa Influencer di Dekat Pintu Tol Mesuji

Kapolres Mesuji AKBP M Firdaus mengatakan, kedua tersangka rudapaksa influencer yakni B (19) dan Miz (17).

Tayang:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
TANGKAP PELAKU RUDAPAKSA - Kapolres Mesuji, AKBP M Firdaus. Polisi ringkus dua pelaku rudapaksa influencer di dekat pintu tol Simpang Pematang Mesuji. 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Polres Mesuji menangkap 2 tersangka rudapaksa U influencer di Kabupaten Mesuji, Minggu (8/2/2026) di dekat pintu tol Simpang Pematang, Mesuji.

Kapolres Mesuji AKBP M Firdaus mengatakan, kedua tersangka yakni B (19) dan Miz (17).

"Korban diperkosa oleh dua tersangka tersebut pada Jumat (6/2/2026) di Kecamatan Mesuji Timur," kata AKBP M Firdaus, saat dihubungi Tribun Lampung, Senin (9/2/2026). 

Polisi mendapatkan laporan dari masyarakat atas peristiwa tersebut.

Pihaknya bersyukur tim bergerak dengan cepat akhirnya menangkap kedua pelaku.

Baca Juga Ayah Bejat Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil di Tanggamus

Polisi melakukan interogasi dan pelaku telah mengakui telah merencanakan untuk merudapaksa korban. 

"Pelaku juga ada berniat mencuri I-Phone korban, termasuk motor juga raib digondol pelaku," ujarnya.

Firdaus menjelaskan bahwa pelaku merencanakan untuk membuang tubuh korban.

Korban berpura-pura tak sadarkan diri dan mereka ini ingin membuang tubuh korban yang dikira sudah meninggal dunia.

"Jadi dalam perjalanan hendak dibuang, korban ini langsung loncat dari motor hingga korban meminta bantuan warga. Kedua pelaku akhirnya ditangkap," ungkap Firdaus. 

Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti yakni I-Phone 11 Promax dan motor Honda beat milik korban. 

Kedua tersangka digelandang ke Mapolres Mesuji dan dijerat Pasal 479 ayat (1) dan Pasal 473 Ayat (1) Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman 12 tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved