Mudik Lebaran

Hasil Ramp Check di Lampung, 53 Bus Dilarang Operasi pada Angkutan Lebaran 2026

Hasil pemeriksaan ramp check angkutan Lebaran di Lampung menunjukkan masih ada puluhan bus yang tidak memenuhi standar keselamatan.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id
DILARANG OPERASI - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo. Hasil ramp check di Lampung, 53 bus dilarang operasi pada Angkutan Lebaran 2026. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Hasil pemeriksaan ramp check angkutan Lebaran di Lampung menunjukkan masih ada puluhan bus yang tidak memenuhi standar keselamatan sehingga tidak diizinkan beroperasi.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo mengatakan, pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah perusahaan otobus di Lampung.

"Dari hasil ramp check yang kami lakukan di sejumlah pool bus, ada beberapa kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan sehingga tidak boleh beroperasi," kata Bambang, Jumat (13/3/2026).

Ia menjelaskan, kendaraan yang diperiksa berasal dari beberapa perusahaan otobus, antara lain Rosalia Indah sebanyak 5 unit, Puspa Jaya 24 unit, Gumarang Jaya 3 unit, Perum DAMRI 2 unit, Aura Kasih 5 unit, Sumex 97 sebanyak 19 unit, Kensya 14 unit, Ridam Bagus Trans 13 unit, serta Edy Putra 10 unit.

Dari jumlah tersebut, sebagian kendaraan dinyatakan laik operasional, di antaranya Rosalia Indah 3 unit, Puspa Jaya 24 unit, Gumarang Jaya 2 unit, Perum DAMRI 2 unit, Aura Kasih 4 unit, Sumex 97 sebanyak 10 unit, Kensya 5 unit, Ridam Bagus Trans 3 unit, serta Edy Putra 5 unit.

Baca Juga Akademisi Ingatkan Pentingnya Faktor Keselamatan Selama Arus Mudik: Ramp Check Rutin

Namun masih ditemukan kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan, yaitu Rosalia Indah 2 unit, Gumarang Jaya 1 unit, Aura Kasih 1 unit, Sumex 97 sebanyak 9 unit, Kensya 9 unit, serta Ridam Bagus Trans sebanyak 10 unit.

Secara keseluruhan, dari total 168 kendaraan yang telah diperiksa, sebanyak 78 kendaraan dinyatakan laik jalan, 37 kendaraan mendapat peringatan perbaikan, dan 53 kendaraan dinyatakan tidak laik jalan.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved