Blokade Rel KA Bandar Lampung
3 Tuntutan Pemilik Mobil yang Terserempet Kereta Api di Lampung hingga Blokade Rel
Menurut dia, aksi blokade rel tersebut sebagai bentuk kekecewaan atas mediasi buntu antara pihaknya dengan PT KAI Divre IV Tanjungkarang.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Dalam keterangan resminya, PT KAI Divre IV Tanjungkarang menyatakan aksi memblokade rel memiliki konsekuensi hukum yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
"Dalam aturan Pasal 180, Larangan merusak atau mengakibatkan tidak berfungsinya prasarana kereta api. Kemudian Pasal 181 ayat (1), Larangan berada di ruang manfaat jalur KA, menyeret atau memindahkan barang di atas rel, serta menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain," Ujar Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjung Karang, Azhar Zaki Assjari.
Di samping itu, Reni menyebut bahwa saat mediasi pihak KAI juga menyatakan bahwa tanggung jawab palang pintu adalah ranah Dinas Perhubungan (Dishub).
"Waktu mediasi, pihak Kepolisian juga menelepon orang Dishub, tapi itu juga enggak ada solusi karena orang Dishub bilang ada pembagian kewenangan pengelolaan perlintasan antara Dishub dan KAI," lanjtnya.
"Kalau begini apakah harus nunggu korban puluhan orang baru dipasang palang pintu," keluh Reni.
Karena merasa suaranya tidak didengar, Reni pun mengajak keluarga dan rekan-rekannya melakukan aksi massa di perlintasan No. 3, Jalan Sentot Alibasa, Ketapang, Bandar Lampung pada Rabu (25/3/2026) sore.
Reni juga mengakui bahwa pihaknya yang meletakkan material rel bekas di atas jalur kereta sebagai ungkapan kekecewaan."Bukan mau sabotase, tapi kami ingin dapat atensi, itu juga enggak lama langsung dicopot lagi, paling cuma beberapa menit," Kata dia.
Reni menegaskan bahwa perbuatan tersebut bukanlah aksi spontan, melainkan ungkapan kekecewaan lantaran tidak ada itikad baik dari pihak PT KAI untuk menyelesaikan masalah secara terbuka.
"Kami cuma minta tiga hal, ada palang pintu, ada penjagaan, dan unit kendaraan kami diperbaiki. Ini bukan cuma demi saya pribadi, ini demi keselamatan warga yang setiap hari melintas di sana," Kata dia.
Hingga saat ini, Reni dan keluarganya masih menunggu kejelasan solusi dari pihak KAI. "Kami bukan orang gila, kami hanya meminta kejelasan dan pertanggungjawaban, karena itu bukan kesalahan kami, kalau ada palang pintu, mustahil rel kereta itu diterobos," tandasnya.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)
| PT KAI Serahkan Kasus Blokade Rel ke Polresta, Soroti Pelat Mobil Korban |
|
|---|
| Ketua RT Sebut Tak Ada Konfirmasi, Sesalkan Aksi Blokade Rel oleh Warga |
|
|---|
| Wali Kota Bandar Lampung Minta KAI Bangun Palang Pintu Perlintasan |
|
|---|
| Polresta Bandar Lampung Koordinasi dengan Dishub Dalami Kasus Blokade Rel |
|
|---|
| Aksi Blokade Rel di Lampung Viral, KAI Tegaskan Ada Sanksi Pidana Bagi Pelaku |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Perlintasan-kereta-api-di-Bandar-Lampung-viral.jpg)