Berita Lampung

Jadwal Pilkakon 59 Pekon di Pringsewu Menunggu SK Bupati Terbit

Kepala DPMP Kabupaten Pringsewu Judi Muljana mengatakan SK Bupati tersebut yang nantinya memuat jadwal Pilkakon.

tribunlampung.co.id/tri yulianto
ILUSTRASI PILKAKON - Simulasi pilkakon serentak dengan e-voting yang digelar di Polres Pringsewu, Senin (16/5/2022). Sebanyak 59 pekon di Kabupaten Pringsewu bakal menyelenggarakan Pilkakon pada Tahun 2026 ini. 
Ringkasan Berita:
  • Jadwal Pilkakon 59 pekon di Kabupaten Pringsewu secara serentak masih menunggu SK Bupati.
  • SK Bupati tersebut yang nantinya memuat jadwal Pilkakon.
  • Sebelum SK Bupati terbit, DPMP Pringsewu akan menggelar rapat terlebih dahulu bersama Forkopimda.

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Jadwal Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) 59 pekon di Kabupaten Pringsewu secara serentak masih menunggu Surat Keputusan ( SK) Bupati Riyanto Pamungkas.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten Pringsewu Judi Muljana mengatakan SK Bupati tersebut yang nantinya memuat jadwal Pilkakon.

Sebelum SK Bupati tersebut terbit, lanjut dia, pihaknya akan menggelar rapat terlebih dahulu bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Rapat untuk menentukan jadwal pelaksanaan serta kesiapan lainnya sebelum diterbitkan surat keputusan (SK) bupati.

“Setelah SK bupati keluar, masing-masing pekon dapat membentuk panitia persiapan pilkakon,” ujar Judi, Senin (20/4/2026).

Baca juga: 59 Pekon di Pringsewu Gelar Pilkakon Serentak Tahun Ini

Rencananya, menurut Judi, pilkakon serentak akan dilaksanakan pada Oktober 2026.

Pertimbangannya karena masa jabatan sejumlah kepala pekon berakhir pada November hingga Desember 2026.

Judi menambahkan, bagi kepala pekon yang masa jabatannya habis sebelum pelantikan kepala pekon terpilih, pemerintah daerah akan menunjuk penjabat (PJ) atau pelaksana tugas (Plt).

“Untuk yang masa jabatannya habis di November, kemungkinan akan ditunjuk Pj atau Plt hingga proses pelantikan selesai,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Pringsewu akan membantu penyediaan surat suara dan kotak suara bagi 59 pekon yang akan melaksanakan Pilkakon. 

Sementara itu, kebutuhan teknis lainnya menjadi tanggung jawab masing-masing pekon. Pelaksanaan pilkakon serentak ini diharapkan berjalan lancar serta menghasilkan pemimpin pekon yang mampu mendorong kemajuan masyarakat desa di Kabupaten Pringsewu.

Pilkakon serentak tersebut telah memiliki dasar hukum melalui rekomendasi Kementerian Dalam Negeri. Menurutnya, ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, sehingga secara prinsip tahapan teknis sudah dapat mulai dilaksanakan.

“Rekomendasi Pilkakon dari Kemendagri sudah ada dan tertuang dalam PP terbaru Nomor 16 Tahun 2026. Jadi, pada prinsipnya tahapan teknis sudah bisa dilaksanakan,” ungkap Judi. (Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved