Arinal Djunaidi Tersangka

Psikis Arinal Terguncang Begitu Masuk Sel, Karutan Way Huwi Pastikan Sehat

Psikis Arinal Djunaidi sempat terguncang saat pertama masuk rutan. Meski begitu, kondisi fisiknya dilaporkan sehat oleh pihak Rutan Bandar Lampung.

Tayang:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/HO/IST
PSIKIS TERGUNCANG - Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, saat berada dalam mobil tahanan seusai resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Lampung, Selasa (28/4/2026) malam. Psikis Arinal Djunaidi disebut sempat terguncang saat pertama kali masuk sel di Rutan Kelas I Bandar Lampung. Kondisi itu diakui pihak rutan sebagai hal yang wajar, mengingat Arinal baru saja menjalani proses penahanan. Meski begitu, secara fisik mantan Gubernur Lampung itu dilaporkan dalam keadaan sehat. 

Ana menjelaskan kliennya memang usia lanjut dan mengalami beberapa gangguan kesehatan.

"Menurut pertimbangan kami tidak layak untuk dilakukan penahanan. Kemudian penangguhan penahanan ini juga disertai dengan jaminan dari istri Arinal Djunaidi, Ibu Riana Sari," kata Ana. 

"Beliau sudah menandatangani surat jaminan yang menjamin Arinal Djunaidi tidak akan melarikan diri dan akan terus kooperatif dalam melakukan pemeriksaan," terusnya.

"Jadi dalam proses pemeriksaan itu akan selalu bekerja sama dengan pihak kejaksaan. Atas dasar itu kemudian kami sudah mengajukannya. Kami berharap pihak Kejati Lampung bisa segera menjawab surat kami agar ada kejelasan bagaimana selanjutnya dengan keadaan klien kami," paparnya.

Terkait penetapan Arinal Djunaidi sebagai tersangka pada pada 28 April 2026, Ana mengatakan hal itu tidak sah.

Karena tidak mendasarkan dan tidak disertai dengan dua alat bukti yang cukup. Pihaknya menilai kasus ini dipaksakan.

"Dan untuk itu, kami selaku penasihat hukum sudah berdiskusi, berkonsultasi dengan klien kami untuk melakukan upaya hukum praperadilan," kata Ana. 

Pemeriksaan terhadap kliennya dua kali tidak ada melawan hukum dan diharapkan penegakan hukum mengacu kepada KUHP dan KUHP baru.

"Mari kawal kasus tersebut, supaya proses berjalan secara transparan memenuhi rasa keadilan kepada semua pihak," kata Ana. 

Alumni Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila) ini mengatakan, kepada masyarakat Indonesia apapun yang terjadi pada prinsipnya kebenaran akan diungkapkan yang sebenar-sebenarnya. 

Jaksa sampai saat ini belum menghadirkan kerugian negara, dan menghitung kerugian negara dengan lembaga absolut BPK.

"Karena tak ada lembaga lainnya, barang bukti ini penyitaan meminta penggeledahan ke Kejagung tak ada izin Pengadilan Negeri," ujarnya.

Pihaknya menyesalkan atas dasar apa menggeledah dan menyita barang kliennya.

"Kami pastikan tidak ada aliran dana sepeserpun yang masuk ke Pak Arinal Djunaidi," tegasnya.

Pihaknya melakukan upaya hukum dalam rangka untuk memberikan keadilan kepada kliennya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved